Makalah Etika Profesi TI Illegal Content dan Data Forgery
Makalah Etika Profesi TI
TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Diajukan untuk memenuhi
nilai Tugas Makalah Semester 5 Mata Kuliah elearning Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi
Oleh :
YUSRAN (13170387)
UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA
TEKNOLOGI KOMPUTER
2019
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat dan
segala rahim bagi kita semua,hingga akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah
tentang “Illegal Content dan Data
Forgery” pada mata kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi sebagai syarat nilai Tugas Makalah Semester 5 UBSI FATMAWATI tahun
2019.
Tujuan penulisan
ini dibuat yaitu ntuk mendapatkan
nilai Tugas Makalah
Semester 5 mata kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penulis menyadari bahwa tanpa bimbingan dan
dukungan dari semua pihak, maka peulisan tugas akhir ini tidak akan lancar.
Oleh karena itu pada kesempatan
ini, izinkanlah penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1. Direktur UBSI
Jakarta
2. Ketua Program
Studi Teknik Komputer UBSI Jakarta
3. Susi Susilowati,
M.Kom selaku Dosen Matakuliah Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
4. Orang tua
tercinta yang telah memberikan dukungan moral maupun spiritual
5. Rekan – rekan
mahasiswa kelas TK-4B
Kami dari tim
penulis menyadari keterbatasan kemampuan dalam menyusun makalah kami. Oleh karena itu kritik
dan saran yang membangun sangat kami butuhkan. Kami harap semoga makalah ini
dapat bermanfaat.
Jakarta, 20 November 2019
Penyusun
Yusran
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar................................................................................................................................. 2
Daftar Isi.......................................................................................................................................... 3
BAB 1 - PENDAHULUAN............................................................................................................ 4
1.3 Tujuan....................................................................................................................................... 5
BAB 2 – TINJAUAN PUSTAKA................................................................................................... 6
BAB 3 – PEMBAHASAN............................................................................................................ 10
3.1.3
Faktor
yang mempengaruhi................................................................................................ 11
3.2.1
Pengertian Data Forgery..................................................................................................... 12
3.2.3
Faktor
yang mempengaruhi................................................................................................ 14
BAB 4 – PENUTUP...................................................................................................................... 15
4.1 Kesimpulan.............................................................................................................................. 15
4.1.1 Saran..................................................................................................................................... 15
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dewasa
ini kemajuan teknologi informasi dan komunikasi semakin pesat disertai dengan
banyak bermunculan perangkat-perangkat komunikasi yang menawarkan kecanggihan
dan kemudahan termasuk kemudahan dalam berselancar di dunia maya dengan cepat
dan hemat. Internet seolah menjadi hal yang wajib bagi setiap perangkat
komunikasi saat ini. Kecanggihan teknologi tersebut juga diimbangi dengan
tumbuh tingginya tindakan-tindakan kriminal dalam dunia komunikasi dan
informasi.
Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
internet. Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain
sebagai media penyedia informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas
komersial menjadi bagian terbesar dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai
batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa
diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace,
apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah
perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia.
Namun
dampak negatifnya pun tidak bisa dihindari. Seiring dengan perkembangan
teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan
cybercrime atau kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus
cybercrime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa
situs, transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan
cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam progammer komputer.
Adanya
cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit
mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer,
khususnya jaringan internet dan intranet. Selain itu di dalam era modernisasi
ini kita mau tidak mau harus mengutamakan teknologi yang semakin maju, salah
satunya yaitu berkomunikasi kepada sesama dengan cara membuat blog , selain
untuk berkomunikasi blog memiliki keunggulan yang beragam, melalui blog kita
dapat mengetahui segala hal kita bisa pula saling berbagi informasi, dari
kebanyakan para blogger biasanya mereka menggunakan blog untuk menghasilkan
uang, atau sebagai pengganti pekerjaan sehari-harinya. Masih banyak lagi
kegunaan dan manfaat dari pembuatan blog.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka ditemukan rumusan masalah terkait Illeggal Content
dan Data Forgery dalam kehidupan masyarakat sehari - hari. Oleh sebab itu,
dengan adanya contoh kasus dan solusi nya di harapkan dapat membantu mengurangi
masalah cybercrime tersebut.
1.3 Maksud dan Tujuan
Adapun maksud
penulisan makalah ini adalah:
1.
Sebagai media informasi kepada pembaca tentang kejahatan
dunia maya ( cybercrime ) terutama
dalam kasus Illegal Content dan Data Forgery.
2.
Media bagi penulis untuk menuangkan pengetahuan mengenai
cybercrime sub Illegal Content dan Data Forgery.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1.
Sejarah Cybercrime
Kejahatan
dunia maya (cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan
dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat
terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah
penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding,
confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dan lain-lain.
Cybercrime
adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer
sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi komputer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan
sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang
berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
2.2.
Perkembangan dan Contoh Cybercrime
Dengan
perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan
komunikasi pada saat ini cyber crime akan sangat meningkat. Banyak sekali
contoh cybercrime yang telah terjadi seperti penipuan penjualan barang melalui
online, penipuan kartu kredit, pornografi, dan lain-lain. Munculnya kejahatan
yang disebut dengan cybercrime atau kejahatan melalui jaringan internet
berbanding lurus dengan perkembangan teknologi internet. Munculnya beberapa
kasus cybercrime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa
situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya e-mail, dan memanipulasi
data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer
komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil
dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki
komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang
menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain (berdasarkan makalah Pengamanan
Aplikasi Komputer Dalam Sistem Perbankan dan Aspek Penyelidikan dan Tindak
Pidana).
Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah
sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer,
khususnya jaringan internet dan intranet.
Bahkan telah beredar berita tertangkapnya pelaku penipuan
yang mengguna media online sebagai alat untuk melakukan penipuan. Pelaku
memanfaatkan jejaring sosial facebook sebagai alat untuk mencari mangsa sebagai korban
penipuan.
Contoh lain cybercrime yang terjadi adalah membuat suatu program
kejahatan yang digunakan untuk mendapatkan hak akses untuk memasuki/ menyusup
ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, dan tanpa
sepengetahuan dari pemilik. Kejahatan seperti ini kerap muncul seperti di
facebook yaitu dengan menggunakan cara memberikan link kepada pengguna yang
menginformasikan
bahwa
link tersebut sangat bermanfaat bagi pengguna seperti aplikasi berbentuk link
tidak dikenal, pada saat melakukan klik pada link yang diberikan maka program
jahat akan langsung menjalankan program dimana program tersebut dapat mengambil
data pribadi anda seperti password serta akan mengirimkan link tersebut kepada
teman anda untuk mencari korban lainnya.
Kejahatan seperti peniruan webpage penggunaan software
bajakan adalah contoh lain dari cybercrime. Kejahatan seperti dapat
dikategorikan dalam Offense Against Intellectual Property berdasarkan jenis
aktivitasnya.
2.3.
Klasifikasi Cybercrime
Adapun klasifikasi
cybercrime adalah sebagai berikut :
1.
Cyberpiracy
Penggunaan
teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu
mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
2.
Cybertrespass
Penggunaan
teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi
atau indifidu.
3.
Cybervandalism
Penggunaan
teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi
elektronik, dan menghancurkan data di komputer.
Untuk menindak lanjuti cybercrime tentu saja diperlukan cyberlaw
(Undang – undang khusus dunia cyber/internet). Selama ini landasan hukum
cybercrime yang di Indonesia menggunakan KUHP (pasal
362)
dan ancaman hukumannya dikategorikan sebagai kejahatan ringan, padahal dampak
yang ditimbulkan dapat mengakibatkan kerugian fatal.
Faktor lain yang menyebabkan ketertinggalan Indonesia dalam menerapkan
cyberlaw ini adalah adanya ke-strikean sikap pemerintah terhadap media massa
yang ternyata cukup membawa pengaruh bagi perkembangan cyberlaw di Indonesia.
Sikap pemerintah yang memandang minor terhadap perkembangan internal saat ini,
telah cukup memberikan dampak negatif terhadap berlakunya cyberlaw di
Indonesia. Pemerintah. Landasan hukum cybercrime di Indonesia, adalah KUHP
(pasal
362)
dan ancaman hukumannya dikategorikan sebagai kejahatan ringan, padahal dampak
yang ditimbulkan oleh cybercrime bisa berakibat sangat fatal. Beberapa
indikator penyalahgunaan sarana dan prasarana di internet, antara lain :
a.
Menjamurnya warnet hampir setiap propinsi di tanah air yang
dapat digunakan sebagai fasilitas
untuk melakukan tindak kejahatan cybercrime, disebabkan tidak tertibnnya sistem
administrasi dan penggunaan Internet Protocol/IP dinamis yang sangat bervariatif.
b.
ISP (Internet Service Provider) yang belum mencabut nomor
telepon pemanggil yang menggunakan internet.
c.
LAN (Local Area Network) yang mengakses
internet secara bersamaan (sharing), namun tidak mencatat dalam bentuk log file
aktifitas dari masing – masing client jaringan.
d. Akses internet menggunakan
pulsa premium, dimana untuk melakukan akses ke internet, tidak perlu tercatat sebagai pelanggan sebuah
ISP. Berbicara mengenai tindak kejahatan (Crime), tidak terlepas dari lima
faktor yang terkait, antara lain karena adanya pelaku kejahatan, modus
kejahatan, korban kejahatan, reaksi sosial atas kejahatan, dan hukum.
Dalam cybercrime, pelaku memiliki keunikan tersendiri,
secara klasik kejahatan terbagi dua : Blue Collar Crime dan White Collar Crime.
Pelaku Blue Collar Crime biasanya dideskripsikan memiliki stereotip, seperti
dari kelas sosial bawah, kurang terdidik, berpenghasilan rendah dan sebagainya.
Sedangkan
White Collar Crime, para pelaku digambarkan sebaliknya. Mereka memiliki
penghasilan yang tinggi, berpendidikan dan sebagainya.
2.4.
Jenis – jenis Cybercrime
a.
Unauthorized
Access to Computer System and Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya.Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia.Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang
untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi
tinggi.
b.
Data Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scripless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan
pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik
pengetikan yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan
memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
c.
Cyber Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer
(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap saingan bisnis yang dokumen.
d.
Cyber
Sabotage and Extortion
Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu
logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data,
program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak
berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh
pelaku.
e.
Offense
against Intellectual Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain
di internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada webpage suatu situs milik
orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata
merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
f.
Infringements
of Privacy
Kejahatan
ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan
pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi, yang apabila
diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun
immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit
tersembunyi dan sebagainya.
g.
Illegal Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum.
Sebagai
contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan
martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi
atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan
propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya. Illegal content
menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan
menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang / dapat merugikan
orang lain.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
ILLEGAL CONTENT
3.1.1
PENGERTIAN ILLEGAL CONTENT
Illegal Contents merupakan salah satu bentuk pengelompokkan
kejahatan yang berhubungan dengan Teknologi Informasi ( TI ). Illegal Content
dapat didefinisikan sebagai kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak
benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban
umum. Dalam artian sederhana, adalah merupakan kegiatan menyebarkan seperti
mengunggah dan menulis hal yang salah atau dilarang yang dapat merugikan orang
lain.
Pada beberapa kasus, hukuman atau sanksi seseorang yang
terlibat dalam Illegal Content terkadang hanya pada penyebar atau yang
melakukan proses unggah saja yang mendapat sanksi, sedangkan yang mengunduh
tidak mendapat hukuman berarti selain hukuman moral dan perasaan bersalah
setelah mengunduh file yang tidak baik.
3.1.2
CONTOH KASUS
a.
Pornografi
Pada kasus Video porno yang menjerat selebriti dan musisi
asal indonesia yakni luna maya dan ariel Peterpan yang kini menjadi Ariel Noah
terjadi pada 3 juni 2010 berita ini
begitu menghentakan semua pihak. Kasus ini terjadi dan dibicarakan banyak
orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video
tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang
kasus ini sedang dalam proses.
Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan
kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu
sesuai tujuan penyerangan tersebut.kasus ini telah melanggar UU ITE pasal 27
ayat 1 dan pasal 45 ayat 1.
Kasus kejahatan ini memiliki modus untuk membuat situs
pornografi. Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan
para penyerang dengan sengaja membuat situs-situs pornografi yang sangat
berdampak buruk terhadap masyarakat. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal contents.
Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against
person).
a. Penyebaran berita yang tidak benar (HOAX)
Terbagi menjadi 2
yaitu :
1. Penipuan Melalui Situs Internet
Para pengguna internet harus meningkatkan kewaspadaan
dengan adanya modus penipuan lewat situs-situs yang menawarkan program-program
bantuan maupun multilevel marketing (MLM). Seperti dalam program bernama Given
in Freedom Trust (GIFT) dari sebuah situs yang tadinya beralamat di
http://www.entersatu.com/danahibah. Dalam program ini, penyelenggara
berjanji memberikan imbalan berupa dana hibah yang didapat dari sekelompok dermawan
kaya dari beberapa negara bagi perorangan atau perusahaan, dengan syarat
mengirimkan sejumlah dana tertentu ke rekening tertentu tanpa nama. Program ini
menggiurkan karena untuk perorangan tiap pemohon bisa mendapat 10.000.000
juta/bulan dan 30.000.0000 juta/ bulan untuk perusahaan.
Kegiatan kejahatan ini memiliki modus penipuan. Kejahatan
ini memiliki motif cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini
dikarenakan pihak penyelenggara dengan sengaja membuat suati situs untuk menipu
pembaca situs atau masyaralat. Kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis
illegal contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang
individu (against person).
2. Penipuan Lewat Email
Penipuan lainnya dilakukan lewat surat elektronik (e-mail).
Penipuan lewat media ini bahkan diindikasikan sebagai bagian dari mafia
internasional. Modus operandinya, seseorang yang berasal dari luar negeri,
kebanyakan dari Afrika, meminta bantuan untuk menerima pengiriman sejumlah dana
dari proyek yang telah dikerjakan atau alasan lain ke rekening calon korban.
Pelaku kejahatan menawarkan imbalan yang besar yaitu uang
yang bernilai milyaran rupiah itu, 30 persen akan menjadi milik korban. Hanya
saja, kemudian diketahui dari beberapa laporan, mereka terlebih dahulu harus mengirimkan
sekitar 0,1 persen dari dana yang
akan menjadi milik korban kepada penipu tersebut. Ujungnya, setelah dikirim,
uang yang dijanjikan tidak juga diterima.
3.1.3
FAKTOR YANG MEMOENGARUHI
·
Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan
munculnya kejahatan dunia maya.
·
Kurangnya
keamanan pada situs – situs pada internet
3.1.4
Dampak KASUS
·
Merusak
moral anak bangsa
·
Merusak
nama baik / popularitas
3.1.5
SOLUSI
Ø Tidak memasang gambar yang
dapat memancing orang lain untuk merekayasa
gambar tersebut sesuka hatinya.
Ø Memproteksi gambar atau foto
pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan
orang lain mengakses secara leluasa.
Ø Melakukan modernisasi hukum
pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi
internasional yang terkait dengan kejahatan
tersebut.
Ø
Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional
sesuai standar internasional.
Ø Meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya
pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara - perkara yang berhubungan
dengan cybercrime.
Ø
Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
Ø Meningkatkan kerjasama antar
negara dalam upaya penanganan cybercrime,
antara lain melalui perjanjian yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya
internet, sebagai prioritas utama.
3.2
DATA FORGERY
3.2.1 PENGERTIAN
ILLEGAL CONTENT
Data forgery adalah data pemalsuan atau didalam cybercrime
data forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen dokumen
penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet. Kejahatan
ini biasanya ditujukan pada dokumen dokumen e-commere dengan membuat seolah
seolah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya menguntungkan pelaku kerena
korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja
disalahgunakan. Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data
pada dokumen dokumen penting diinternet. Dokumen – dokumen ini biasanya
dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
3.2.2
CONTOH KASUS
Pada tahun 2001, internet banking diributkan oleh kasus pembobolan
internet banking milik bank BCA, Kasus tersebut dilakukan oleh seorang mantan
mahasiswa ITB Bandung dan juga merupakan salah satu karyawan media online
(satunet.com) yang bernama Steven Haryanto. Anehnya Steven ini bukan Insinyur
Elektro ataupun Informatika, melainkan Insinyur Kimia. Ide ini timbul ketika
Steven juga pernah salah mengetikkan alamat website.
Kemudian
dia membeli domain-domain internet dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan
nama dengan kemungkinan orang-orang salah mengetikkan dan tampilan yang sama
persis dengan situs internet banking BCA.
Kemudian
dia membeli domain-domain internet dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan
nama dengan kemungkinan orang-orang salah mengetikkan dan tampilan yang sama
persis dengan situs internet banking BCA, www.klikbca.com
, seperti:
·
wwwklikbca.com
·
kilkbca.com
·
clikbca.com
·
klickbca.com
·
klikbac.com
Orang
tidak akan sadar bahwa dirinya telah menggunakan situs aspal tersebut karena
tampilan yang disajikan serupa dengan situs aslinya. Hacker tersebut mampu
mendapatkan User ID dan password dari pengguna yang memasuki sutis aspal
tersebut, namun hacker tersebut tidak bermaksud melakukan tindakan criminal
seperti mencuri dana nasabah, hal ini murni dilakukan atas- keingintahuannya
mengenai seberapa banyak orang yang tidak sadar menggunakan situs klikbca.com,
Sekaligus menguji tingkat keamanan dari situs milik BCA tersebut.
Steven Haryanto dapat disebut sebagai hacker, karena dia
telah mengganggu suatu system milik orang lain, yang dilindungi privasinya.
Sehingga tindakan Steven ini disebut sebagai hacking. Steven dapat digolongkan
dalam tipe hacker sebagai gabungan white-hat hacker dan black-hat hacker,
dimana Steven hanya mencoba mengetahui seberapa besar tingkat keamanan yang
dimiliki oleh situs internet banking Bank BCA. Disebut white-hat hacker karena
dia tidak mencuri dana nasabah, tetapi hanya mendapatkan User ID dan password
milik nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu. Namun tindakan
yang dilakukan oleh Steven, juga termasuk black-hat hacker karena membuat situs
palsu dengan diam-diam mengambil data milik pihak lain. Hal-hal yang dilakukan
Steven antara lain scans, sniffer, dan password crackers.
Karena perkara ini kasus pembobolan internet banking milik
bank BCA, sebab dia telah mengganggu suatu system milik orang lain, yang
dilindungi privasinya dan pemalsuan situs internet bangking palsu. Maka perkara
ini bisa dikategorikan sebagai perkara perdata.
Melakukan
kasus pembobolan bank serta telah mengganggu suatu system milik orang lain, dan
mengambil data pihak orang lain yang dilindungi privasinya artinya mengganggu
privasi orang lain dan dengan diam-diam mendapatkan User ID dan password milik
nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu.
3.2.3
FAKTOR YANG MEMOENGARUHI
v Seiring dengan perkembangan
teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan
dunia maya.
v Kurangnya keamanan pada situs – situs pada internet
v Tren teknologi untuk melakukan apapun melalui internet
v Seringnya masyarakat “salah ketik” dalam
mencari alamat website
3.2.4
DAMPAK KASUS
v Menimbulkan rasa
ketidakpercayaan kepada berita-berita di internet,
khususnya yang berbau opini
v Merugikan orang lain ataupun kelompok , baik
personal ataupun kolektif(korban)
v Menganggu sistem orang lain atau instansi yang dituju/diserang.
v Timbulnya berita-berita palsu
(hoaxes) pasca tragedi illegal content, seperti teori konspirasi, comedi sarcasm, dll
v Munculnya trend-trend buruk
(negatif) terkait dengan konten yang dianggap tidak wajar di suatu wilayah,
yang menjadikannya semakin biasa-biasa saja (kurang tabu) setelah rentang waktu
tertentu yang (cukup lama).
3.2.5
SOLUSI
v
Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya
terakomodasi dalam peraturan/ Undang-undang
yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari
cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
v
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan
untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara
intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam
penanggulangan cybercrime.
BAB IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Selalu waspada pada tindakan Cybercrime “Illegal
Contents”Kesimpulan yang dapat diperoleh dari Makalah Cybercrime Etika Profesi
Ilegal Contents adalah sebagai berikut :
Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi.
Jenis
cybercrime ada 11 macam yaitu Unauthorized Access to Computer System and
Service, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense
against Intellectual Property, Infringements of Privacy dan Illegal Contents.
Langkah
penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime
adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya,
meningkatkan sistem keamanan jaringan komputer secara nasional secara standar
internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum
mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang
berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga negara mengenai
masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi,
meningkatkan kerjasama dalam upaya penanganan cybercrime secara pidana maupun
hukum.
4.1.1 SARAN
Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita
hindari atau kita berantas keberadaannya.Demikian makalah ini kami susun dengan
usaha yang maksimal dari tim kami, kami mengharapkan yang terbaik bagi kami
dalam penyusunan makalah ini maupun bagi para pembaca semoga dapat mengambil
manfaat dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru setelah membaca
tulisan yang ada pada makalah ini. Namun demikian, sebagai manusia biasa kami
menyadari keterbatasan kami dalam segala hal termasuk dalam penyusunan makalah
ini, maka dari itu kamimengharapkan kritik atau saran yang membangun demi
terciptanyapenyusunan makalah yang lebih sempurna di masa yang akan datang. Atas
segala perhatiannya kami haturkan terimakasih. Salam Damai.
Komentar
Posting Komentar