OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY
MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
PELANGGARAN
HAK CIPTA MELALUI INTERNET
(OFFENSE
AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY)
TUGAS MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas
Makalah Semester 5 Mata Kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi
Oleh : YUSRAN (13170387)
UNIVERSITAS
BINA SARANA INFORMATIKA TEKNOLOGI
KOMPUTER
2019
Link
Blog :
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat dan
segala rahim bagi kita semua,hingga akhirnya
kami dapat menyelesaikan makalah tentang "OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL
PROPERTY" pada mata kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi sebagai syarat nilai Tugas Makalah Semester
5 UBSI FATMAWATI tahun 2019.
Tujuan penulisan ini
dibuat yaitu ntuk mendapatkan nilai Tugas Makalah Semester 5 mata kuliah Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penulis menyadari bahwa tanpa
bimbingan dan dukungan dari semua pihak, maka peulisan tugas akhir ini tidak
akan lancar. Oleh karena itu pada kesempatan ini, izinkanlah penulis
menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1. Direktur UBSI Jakarta
2.
Ketua Program Studi
Teknik Komputer UBSI Jakarta
3. Susi
Susilowati, M.Kom selaku Dosen Matakuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi
4. Orang tua tercinta yang telah memberikan dukungan moral
maupun spiritual
5.
Rekan – rekan
mahasiswa kelas TK-4B
Kami dari tim penulis menyadari keterbatasan
kemampuan dalam menyusun makalah kami.
Oleh karena itu kritik dan saran
yang membangun sangat kami butuhkan. Kami harap semoga makalah ini dapat
bermanfaat.
Jakarta,
22 December 2019
Penyusun Yusran
DAFTAR ISI
BAB
1 - PENDAHULUAN...................................................................... 4
1.1 Latar Belakang.................................................................................. 4
1.2 Maksud
& Tujuan.............................................................................. 4
BAB
2 – LANDASAN TEORI................................................................. 5
2.1 Pengertian
Hak Cipta......................................................................... 5
2.1.1
Prosedur Pendaftaran Hak Cipta........................................................ 6
BAB
3 - PEMBAHASAN
3.1 Umum................................................................................................ 7
3.2 Pengunduhan
Musik Secara Ilegal........................................................ 8
3.3 Ketentuan Sanksi Pidana.................................................................... 10
BAB
4 –
PENUTUP............................................................................... 11
4.1 Kesimpulan...................................................................................... 11
4.2 Saran................................................................................................ 11
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Peredaran arus informasi yang demikian
cepat pada saat ini merupakan imbas dari semakin mudahnya masyarakat dalam
memperoleh informasi di internet.Ini ditandai dengan pertumbuhan pengguna
internet yang menunjukkan peningkatan signifikan tiap tahunnya.Dengan semakin
banyaknya pengguna internet kami menyadari banyak pelanggaran yang dilakukan
oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab karena dengan semakin mudahnya media informasi yang
mudah di publikasikan dan mudah didapatkan,memudahkan orang yang ingin
menjadikan media seperti ini untuk kepentingan pribadi dan banyak merugikan
banyak pihak tertentu.
Banyaknya kejadian ini susah sekali di
kendalikan karena hal ini terjadi di dunia maya jadi perstiwa-peristiwa ini
susah ditinjau oleh pihak2 yang berwajib.Karena internet dapat di akses oleh
siapa aja tidak terbatas oleh usia,jenis kelamin,lokasi atau golongan,semua
bebas untuk berekspresi di internet tanpa adanya dinding penghalang jarak dan
waktu.Dan Efek dari berkembangnya internet ini seseorang dapat mendownload atau
mengunduh yang dari tahun ke tahun meningkat jumlahnya baik itu
lagu,video,sofware dan sebagainya.Oleh karena itu kita akan membahas tema ini
untuk memberikan wawasan pada kami semua untuk menjadikan media internet
bermanfaat tanpa harus merusak hak-hak orang lain.
1.2 Maksud Dan Tujuan
1.
Meningkatkan kesadaran akan pentingnya karya orang lain.
2.
Meningkatkan kesadaran akan pentingnya arti dari hak cipta orng lain.
3.
Memahami dampak negatif dari masalah-masalah di atas
4.
Menambah wawasan tentang hak cipta internet
5.
Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya
untuk kepentingan yang positif
6.
Memberikan informasi tentang hak cipta internet kepada kami sendiri pada
khususnya dan masyarakat
yang membaca pada umumnya.
BAB II
LANDASAN
TEORI
2.1 Pengertian Hak Cipta
Pada tahun 1958, Perdana Menteri
Ir. R. Djoeanda Kartawidjaja menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern
agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karya
bangsa asing tanpa harus membayar royalti.
Pada tahun 1982, Pemerintah
Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkanAuteurswet 1912
Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982
tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di
Indonesia. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7
Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku. Perubahan undang-undang tersebut juga tak
lepas dari peran Indonesia dalam hubungan antarnegara. Pada tahun 1994,
pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade
Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of
Intellectual Propertyrights – TRIPs (“Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang
Hak Kekayaan Intelektual”). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi
kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga
meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty
(“Perjanjian Hak Cipta WIPO”) melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.
Hak cipta adalah hak ekslusif atau
pemegang hak cipta mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi
tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu
ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk
membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak
cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai
jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut
dapat mencakup karya tulis,karya
musik,karya program,seni rupa,seni tari, fotografi dan lain lain. Hukum yang
mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu
gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau
teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai
contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Naruto melarang pihak yang
tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang
meniru tokoh ninja tertentu ciptaan manga Kishimoto Masashi,tersebut, namun
tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh ninja secara
umum.
2.2 Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Permintaan pendaftaran hak cipta
yang di ajukan pada kepada mentri Kehakiman melalui Direktorat Jendral HAKI
dengan surat rangkap dua dua,di tulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas
folio berganda.Dalam isi surat permintaan harus bersertakan:
1. Nama,kewarganegaraan,dan alamat pencipta.
2. Nama,kewarganegaraan,dan alamat pemegang
hak cipta.
3. Nama,kewarga negaraan,dan alamat kuasa.
4. Jenis dan judul ciptaan.
5. Tanggal dan tempat ciptaan di umumkan
untuk pertama kali.
Jika surat permohonan pendaftaran
ciptaan sudah memenuhi syarat-syarat tersebut,ciptaan yang mau di permohonkan
langsung di daftarkan oleh Direktorat Hak Cipta,Paten,dan Merek dalam
pendaftaran umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaran ciptaan dalam
rangkap 2.
Kedua lembaran tersebut harus di
tandatangani oleh Direktur Jenral HAKI atau pejabat pejabat yang ditunjuk,
sebagai bukti pendaftaran,dan lembar kedua untuk surat pendaftaran tersebut
dengan surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar
yang pertama disimpan di kantor Direktorat Jendral HAKI.
·
Bentuk-bentuk
Pelanggaran Hak Cipta Di Internet
Bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta
antara lain berupa pengambilan, pengutipan, perekamanperlakuan tidak baik,dan
pengumuman sebagian atau seluruh ciptaan orang lain dengan cara apapun tanpa
izin pencipta/pemegang hak cipta.
Contoh pelanggaran hak cipta di
internet:
1. Pengunduhan secara ilegal.
2. Menggunakan karya orang lain.
3. Membuat situs-situs porno tanpa seizin
pihak-pihak tertentu.
4. Menghina,mencela atau merugikan orang
lain di dunia maya atau di sosial media.
5. Pembobolan Situs Resmi.
6. Dan lain-lain.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Bentuk-bentuk Pelanggaran Hak Cipta Di
Internet
Bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta
antara lain berupa pengambilan, pengutipan, perekamanperlakuan tidak baik,dan
pengumuman sebagian atau seluruh ciptaan orang lain dengan cara apapun tanpa
izin pencipta/pemegang hak cipta.
Contoh
pelanggaran hak cipta di internet:
1. Pengunduhan secara ilegal.
2. Menggunakan karya orang lain.
3. Membuat situs-situs porno tanpa seizin
pihak-pihak tertentu.
4. Menghina,mencela atau merugikan orang
lain di dunia maya atau di social media.
5. Pembobolan Situs Resmi.
6. Dan lain-lain.
3.2 Permasalahan
·
Kasus Pembajakan Sofware
Menjelaskan sedikitnya ada 17 orang,termasuk staf
mikrosoftcorp yang di duga melanggar copyright terhadap lebih dari 5.000 lebih
sofware komputer,dua belas di antaranya merupakan annggota kelompok yang
menamakan dirinya pirates with attitude (PWA). kelompok ini jaringan pembajakan
sofware yang sangat di cari-cari pemerintah amerika serikat,wabsite meraka di
identifikasikan oleh pengadilan sentinel atau warez yang berlokasi di sebuah
unifersity of sherbrooke di quebace,dan semua yang sofware yang di sediakan di
komputer ini di beri copy protection oleh para anggotanya,semua program (sistem
operasi,progran aplikasi seperti pengolahan kata dan analisis data,game serta
file musik mp3,di sediakan untuk di download melalui akses kusus yag di
rasiakannya.
Empat staf dari santa clara,basis
intel di California,memberikan sejumlah hard disk berkapasitas besar ke situs
Kanada pada tahun 1998.Atas tindakan ini meraka dan staf intel lainnya yang
ikut memberikan akses ke software bajakan,15 di antaranya sudah di
tahan.Beberapa staf Microsoft Corp di Redmond,Washington juga di duga kuat
menyelundupkan sejumlah software kepada situs sentinel tau warez ini.Caranya
PWA di berikan akses ke jaringan internal Microsoft.Jika tertbukti para
tersangka akan mendekam di penjara selama 5 tahun dan harus membayar denda
US$250.000,atau di haruskan membayar dua kali-lipat dari kerugian perusahaaan
yang berarti jauh lebih besar.
·
Pengunduhan musik secara illegal
Semakin banyaknya konten gratis di
internet yang memudahkan para pengguna internet bisa dengan leluasa mengunduh
MP3 tanpa melihat kerugian yang di alami oleh sang pencipta lagu.Hukum hak yang
berlaku di berbagai negara mencoba melakukan tindakan preventif pengunduhan
secara ilegal yang semakin meningkat.Di Indonesia sendiri,pembuatan pengunduhan
ilegal ini semakin marak atau meningkat seiring berjalannya waktu.Bahkan dalam
sebulan,sekitar 237 juta lagu dapat di unduh secara ilegal dalam setahunnya ada
sekitar 15 juta lagu yang di unduh. Di Indonesia sendiri,prlindungan karya lagu
atau musik di atur dalam undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta
(UUHC).Diketahui semakin banyak terjadinya kasus-kasus pembajakan yang
dilakukan dengan cara mengunduh secara ilegal di internet untuk karya-karya
musik baik yang sudah menjadi industri atau pemilikan lagu-lagu yang dapat
merugikan berbagai pihak-pihak tetentu.
yang menyebabkan
tejadinya pengunduhan musik secara ilegal :
- Faktor ekonomi
Pada dasarnya
keinginan mencari keuntungan finansial secara cepat dan mengabaikan kepentingan
para pencipta.
- Faktor pekerjaan
Tiadanya
pekejaan dan ingin mendapatkan lagu secara gratis tanpa perlu membeli CD
original,dengan itu konsumen tidak perlu membayar sepeser pun untuk mendapatkan
lagu yang di inginkan.
- Faktor masyarakat
Kurangnya pengetahuan dan sosialisasi sebagian
besar masyarakat terhadap perlindungan hak cipta kekayaan intelektual (HAKI)
terutama di bidang lagu atau musik bagi masyarakat
- Faktor penegak hukum
Penguasaan atau
pemahaman materi Undang-ndang hak cipta di kalangan aparat penegak hukum
khususnya penyidik masih minim disampingnya terbatas jumlah penyidik dikalangan
penegak hukum.
·
Pembajakan Web
Salah satu kegiatan yang sering di
lakukan oleh hacker adalah mengubah halaman web,yang di kenal dengan istilah
deface.Sekitar 4 bulan yang lalu,statistik di Indonesia menunjukan satu situs
web setiap harinya di bajak.Hal ini menunjukan keprihatinan yang besar buat
sistem perlindungan hak cipta Indonesia.
Sebagai contoh kasus kecil yaitu
pembajakn web KPU pada tahun 2004,web resmi KPU kpu.go.id sabtu 15 maret di
ganggu oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Bagian situs yang di ganggu hacker adalah halaman brita,dengan menambah
brita dengan kalimat " I Love U Renny Yahya Octaviana", "Renny
How Are U There?" bukan hanya itu,si Hacker juga mengacak-ngacak isi
berita sehingga pengurus situs web kpu.go.id menutup sementara dan tidak dapat
di akses oleh publik yang ingin mengetahui berita-berita tentang KPU
khususnya mengenai pemilu 2009.
Di karenakan banyak pelanggaran
yang terjadi dewasa ini khususnya yang berkaitan dengan Etika,maka di buatlah
Undang-Undang sebagai dasar hukum.Undang-Undang yang mengatur tentang teknologi
informasi di antaranya UU HAKI (Undang-Undang Hak Cipta) yang sudah di sahkan
dengan nomor 19 Tahun 2002 yang di berlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 di
dalamnya di antaranya mengatur tentang hak cipta.
3.3 Ketentuan Sansi Pidana
Berdasarkan pasal 56 Undang-Undang
Hak Cipta No.19 Tahun 2002,bahwa hak untuk mengajukan gugatan ganti rugi
sebagaimana diatur dalam pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun
2002,tidak mengurangi hak negara untuk melakukan tuntutan pidana pada setiap
pelanggaran hak cipta.Negara berkewajiban mengusut setiap pelanggaran hak cipta
yang terjadi. Hal ini didasarkan pada kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan
pelanggaran hak cipta, yang tidak saja diderita oleh pemilik atau pemegang hak
cipta dan hak terkait, tetapi juga oleh negara, karena kurangnya pendapatan
negara yang seharusnya bisa didapat dari pemegang hak cipta atau hak terkait.
Selain itu negara harus melindungi kepentingan pemilik hak, agar haknya jangan
sampai dilanggar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dengan Undang-Undang Hak Cipta No. 19
Tahun 2002, pengaturan mengenai ketentuan pidana telah berubah secara mendasar.
Pada Undang-Undang Hak Cipta sebelumnya tidak ada ketentuan yang mengatur
tentang hukuman penjara minimum. Jika terdakwa dinyatakan terbukti bersalah
oleh pengadilan, maka terdakwa dapat dipidana penjara paling singkat satu bulan
atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Di samping itu,
juga terdapat kenaikan denda yang sangat tinggi dari Rp 100.000.000,- menjadi
Rp 5.000.000.000,-. Kenaikan hukuman denda yang sangat besar itu dimaksudkan
agar ada efek jera bagi mereka yang melakukan pelanggaran, karena denda Rp
100.000.000,- dianggap masih ringan oleh para pelanggar, karena keuntungan
(profit gain) yang diperoleh jauh lebih besar dibandingkan denda yang
dijatuhkan.
Bentuk pelanggaran hak cipta yang
pertama adalah dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan, memperbanyak suatu ciptaan
atau memberi izin untuk itu. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain
melanggar larangan untuk mengumumkan, memperbanyak atau memberi izin untuk itu
setiap ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah di bidang
pertahanan dan keamanan negara, kesusilaan, dan ketertiban umum. Pelanggaran
hak cipta ini melanggar pasal 72 ayat (1).
Bentuk pelanggaran hak cipta yang
kedua adalah dengan sengaja memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum
suatu ciptaan atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta. Termasuk
perbuatan pelanggaran ini antara lain penjualan buku dan VCD bajakan.
Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 72 ayat (2).
Bentuk pelanggaran hak cipta yang ketiga
adalah dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu program komputer. Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 73
ayat (1).
BAB IV
PENUTUP
·
Kesimpulan
Hak cipta adalah hak khusus bagi
pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperluas ciptaannya maupun
untuk memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara kita seharusnya
mengupload dan jangan terlalu sering mendownload karena dengan cara mendownload
kita akan malas membuat sesuatu hal yang baru.Hakikatnya menciptakan sesuatu
yang baru lebih baik dari pada meniru ataupun menjiplak karya orang
lain.Menjiplak atau meniru adalah perbuatan yang menunjukan betapa rendahnya
diri kita di mata dunia.
·
Saran
Seharusnya kita yang mempunyai
ilmu lebih tidak menggunakan ilmu
tersebut dengan membajak karya2 orang lain.Karena jika kita melakukan itu
secara tidak langsung kita bisa merugikan orang banyak.Generasi muda seperti
kita harusnya menciptakan hal-hal baru yang positif yang bisa memberikan
inspirasi dan motifasi orang lain agar mereka mengikuti langkah yang di lakukan
untuk menciptakan kreatifitas dan menumbuhkan rasa percaya diri tanpa membajak
karya-karya yang sudah di buat. Pemerintah jangan mempersulit untuk sang pencipta
mendaftarkan karya ciptaannya agar karya tersebut tidak di jiplak oleh
orang-orang yang tidak bertanggung jawab,setiap masyarakat seharusnya melapor
kepada pihak yang berwajib jika melihat adanya tindakan pembajakan suatu karya.
Setiap masyarakat harus membeli karya yang orisinil bukan membeli produk-produk
bajakan.
Komentar
Posting Komentar