MAKALAH UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICEETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
MAKALAH UNAUTHORIZED ACCESS TO
COMPUTER
SYSTEM AND SERVICEETIKA
PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI DAN
KOMUNIKASI
Diajukan
untuk memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 5 Mata Kuliah elearning
Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Disusun Oleh :
PUTRO
ARDHIANTORO 13170308
SUMARIYANTO 13170054
YUSRAN 13170387
UNIVERSITAS
BINA SARANA INFORMATIKA
TEKNOLOGI KOMPUTER
2019
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat dan segala rahim bagi
kita semua,hingga akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Unauthorized Access To Computer System and Service” pada mata kuliah
elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai syarat nilai
Tugas Makalah Semester 5 UBSI FATMAWATI tahun 2019.
Tujuan penulisan
ini dibuat
yaitu ntuk mendapatkan nilai Tugas
Makalah Semester 5 mata kuliah
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Penulis menyadari bahwa tanpa bimbingan dan dukungan dari semua pihak, maka
peulisan tugas akhir ini tidak akan lancar. Oleh karena
itu pada kesempatan ini, izinkanlah penulis menyampaikan ucapan
terima kasih kepada :
1. Direktur
UBSI Jakarta
2. Ketua
Program Studi Teknik Komputer UBSI
Jakarta
3. Susi Susilowati, M.Kom selaku
Dosen Matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
4. Orang
tua tercinta yang telah memberikan dukungan moral maupun spiritual
5. Rekan
– rekan mahasiswa kelas TK-4B
Kami dari tim penulis menyadari
keterbatasan kemampuan dalam menyusun makalah kami. Oleh karena
itu kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan. Kami harap semoga
makalah ini dapat bermanfaat.
Jakarta, 11 November 2019
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR……………………………………………………....................................... i
DAFTAR
ISI………………………………………………………………......................................ii
BAB
I PENDAHULUAN…………………………………………………......................................1
I.1 Latar
Belakang…………………………………..........................................................1
BAB
II LANDASAN TEORI.…………………………………………….......................................2
II.1 Teori Cybercrime dan
Cyberlaw..................................................................................2
BAB
III PEMBAHASAN …………….…………………………………........................................5
III.1 Analisa Kasus……………………………..……………..….......................................6
BAB
IV PENUTUP………………………………………………………........................................9
IV.1 Kesimpulan…..…………………………………………….........................................9
IV.2 Saran……………………………………………………….........................................9
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 LATAR BELAKANG
Kebutuhan
akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media
penyedia informasi, melalui intenet pula kegiatan komunitas komersial menjadi
bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara.
Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui
selama 24 jam. Melalui dunia internet apapun dapat dilakukan.Segi positif dari
dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan
segala bentuk kreatifitas manusia.Namun dampak negatif pun tidak bisa
dihindari, internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan
perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut
dengan unauthorized access to computer system and service kejahatan
melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus di Indonesia, seperti
pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang
lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang
tidak dikehendaki ke dalam programmer Komputer. Sehingga dalam kejahatan
computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil
adalah perbuatan seseorang yang memasuki Komputer orang lain tanpa ijin,
sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi
orang lain. Adanya Unauthorized access computer and service telah menjadi
ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang
dilakukan dengan teknoligi computer, khususnya jaringan internet dan intranet.
BAB II
LANDASAN
TEORI
2.1 TEORI CYBERCRIME DAN
CYBERLAW
2.1.1
Pengertian
Cybercrime
Berbicara masalah cyber crime tidak lepas dari
permasalahan keamanan jaringan komputer atau keamanan informasi berbasis internet
dalam era global ini, apalagi jika dikaitkan dengan persoalan informasi
sebagai komoditi. Informasi sebagai komoditi memerlukan kehandalan pelayanan
agar apa yang disajikan tidak mengecewakan pelanggannya. Untuk mencapai tingkat
kehandalan tentunya informasi itu sendiri harus selalau dimutaakhirkan sehingga
informasi yang disajikan tidak ketinggalan zaman. Kejahatan dunia maya (cyber
crime) ini muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang
begitu cepat.
Pada awalnya cybercrime didefinisikan sebagai
kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam suhariyanto (2012:10) disebutkan ada
dua kegiatan computer crime :
1. Penggunaan komputer
untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembuanyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan,
keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2. Ancaman terhadap
komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase
dan pemerasan.
Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang
berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang
merupakan sarana untuk
penyampaian/pertukaran
informasi kepada pihak lainnya.
A.
Karakteristik Cybercrime
Karakteristik
cybercrime yaitu :
1. Perbuatan yang
dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan
dalam ruang/wilayah cyber
sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.
2. Perbuatan tersebut
dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
3. Perbuatan tersebut
mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar
dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
4. Pelakunya adalah orang
yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
5. Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas
negara.
B.
Bentuk-Bentuk Cybercrime
Klasifikasi
kejahatan komputer :
1. Kejahatan yang menyangkut data atau informasi
komputer
2. Kejahatan yang menyangkut program atau software
komputer
3. Pemakaian fasilitas
komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan
pengelolaan atau operasinya
4. Tindakan yang mengganggu operasi komputer
5. Tindakan merusak
peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana
penunjangnya.
2.1.2 Pengertian
Cyberlaw
Hukum
pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku)
seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar. Alasan
cyberlaw itu diperlunya menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut :
1. Masyarakat yang ada di dunia virtual
ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan
kepentingan
2. Meskipun terjadi di dunia virtual,
transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.
Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya
diasosiasikan dengan internet.
Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan
teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber
atau maya.
A. Ruang Lingkup
Cyberlaw
Jonathan
Rosenoer dalam Cyberlaw, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup
cyberlaw diantaranya :
§ Hak Cipta (Copy Right)
§ Hak Merk (Trade Mark)
§ Pencemaran nama baik (Defamation)
§ Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
§ Serangan
terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
§ Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address,
domain name
§ Kenyamanan individu (Privacy)
§ Prinsip kehati-hatian (Duty Care)
§ Tindakan kriminal biasa menggunakan TI sebagai alat
§ Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian,
penyelidikan dll
§ Kontrak/transaksi elektronik dan tandatangan digital
§ Pornografi
§ Pencurian melalui internet
§ Perlindungan konsumen
§ Pemanfaatan
internet dalam aktivitas keseharian seperti e-commerce, e-goverment, e-education,
dll.
B. Pengaturan
Cybercrimes dalam UUITE
Saat
ini di Indonesia telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber,
UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik no 11 th 2008 , yang terdiri
dari 54 pasal dan disahkan tgl 21 April 2008, yang diharapkan bisa mengatur
segala urusan dunia Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment
terhadap pelaku cybercrime.
Rangkuman dari
muatan UU ITE adalah sebagai berikut:
§ Tanda
tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional
(tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines
(pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
§ Alat
bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
§ UU
ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada
di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hokum di
Indonesia
§ Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
§ Perbuatan
yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
-Pasal
27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
-Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan,
Berita Kebencian dan Permusuhan)
-Pasal
29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
-Pasal
30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
-Pasal
31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
-Pasal
32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
-Pasal
33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
-Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen
Otentik(phising?))
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1 Analisa
Kasus
3.1.1.
Motif Terjadinya Unauthorized Access To Computer And Service
Adapun
maksud atau motf pelaku untuk melakukan kejahatan komputer berupa Unauthorized
Access To Computer And Service diantaranya :
1.
Untuk sabotase ataupun pencurian informasi
data prnting dan rahasia
2.
Mencoba keahlian yang mereka punya utuk
menembus suatu sistem yang memiliki tingkat protesi tinggi
3.1.2.
Penyebab Terjadinya Unauthorized Access To Computer And Service
Dewasa ini kejahatan
computer kian marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan
computer atau cyber crime diantaranya:
1. Akses internet yang tidak terbatas
2. Kelalaian pengguna computer
3. Mudah dilakukan dan sullit untuk
melacaknya
4. Para pelaku umumnya orang yang
mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar
Adapun jenis-jenis Kejahatan computer atau
unauthorized access to computer system
and service banyak jenisnya tergantung motivasidari pelaku tindak kejahatn
computer tersebut, seperti pembobolan kartu ATM,kartu kredit yang membuat nasabah
menjadi was-was akan keamanan tabungan merka. Penyebaran foto-foto syur pada
jaringan internet ,dsb
3.1.3.
Penanggulangan Unauthorized Access To Computer And Service
Untuk menanggulangi
kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari
masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. maka berikut adalah
langkah ataupun cara penanggulangan secara global :
1. Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2. Peningkatan standar pengamanan system jaringan computer nasional sesuai
dengan standar internasional.
3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya
pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan
unauthorized.
4. Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya unauthorized dan
pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
5. Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum
pelanggaran unauthorized.
Jadi Secara garis besar untuk
penanggulangan secara global diperlukan kerja sama antara negara dan penerapan
standarisasi undang-undang Internasional untuk penanggulangan unauthorized.
3.1.4
Contoh Kasus
Server BMKG Kena Hack
Detiknet, Jakarta-
Badan Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengaku servernya yang bisi
data kualitas udara PM10 diretas, Peretasan ini, menurut BMKG, mengakibatkan
pengiriman otomatis data PM10 di situs dan aplikasi mereka tidak
bekerja.Menyusul terjadinya peretasan ini, BMKG mengatakan bahwa sistem
pengiriman otomatis ke servernya tidak bisa dilakukan.Alhasil mereka harus
mengunggah hasil pengukuran polutannya secara manual.
"Iya itu hanya server untuk data dan informasi kualitas udara
saja. Kalau server BMKG lainnya tidak masalah," sebut Siswanto selaku
Kepala Sub Bidang Produksi Informasi Iklim dan Kualitas Udara BMKG kepada detikINET,
Selasa (15/10/2019).
Ketika dikunjungi detikINET, di laman pengukuran
polutan PM10 itu tertera, "Informasi Konsentrasi Partikulat (PM10) saat
ini dalam proses pemutakhiran sistem.".
"Saat ini sedang ditangani dengan proses instalasi ulang.
Informasi KU tetap dapat dilayankan kepada masyarakat melalui website dan apps
infobmkg dengan mengandalkan pengiriman data hasil input manual di UPT BMKG
daerah (tempat alat terpasang)," lanjut Siswanto.
"Jadi itu ya server BMKG lainnya tidak ada masalah, hanya server kualitas udara saja. Estimasi pulih Insya Allah nggak lama. Sedang nunggu proses instalasi ulang rampung. Begitulah server berbasis Windows cukup risky di-hack, sedang memikirkan berganti system OS atau Linux," tambahnya.
Sebagai informasi, laman ini berisikan informasi pengukuran PM10 yang dipantau menggunakan alat milik BMKG yang ada di daerah. PM10 adalah partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 10 mikron.
Pada laman itu tertera nilai ambang batas konsentrasi yang baik berada pada rentang 0 sampai 150 mikrogram per meter kubik. Sementara pada rentang 51-150 mikrogram per meter kubik tergolong sedang, 151-350 mikrogram per meter kubik tergolong tidak sehat, 351-420 mikrogram per meter kubik tergolong sangat tidak sehat, dan di atas 420 mikrogram per meter kubik masuk dalam kategori berbahaya.
BAB
IV
PENUTUP
IV.1 Kesimpulan
Berdasarkan data yang
telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Unauthorized access
computer and service merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative
perkembangan aplikasi internet.Sarana yang dipakai tidak hanya komputer
melainkan juga teknologi , sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses
belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng.
Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat
dalam menjangkaunya.Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak
secara fisik.
IV.2 Saran
Berkaitan dengan
Unauthorized access computer and service tersebut maka perlu adanya upaya untuk
pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
1 1. Segera
membuat regulasi yang berkaitan dengan Unauthorized access computer and service
pada umumnya dan kejahatan pada khususnya.
2 2. Kejahatan
ini merupakan global maka perlu mempertimbangkan draft internasional yang
berkaitan dengan Unauthorized access computer and service.
3 3. Mempertimbangkan
penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktian
terimakasih kakak artikelnya sangat bagus sangat membantu saya dalam belajar perkenalkan nama saya hafizzul akbar dari kampus ISB Atma Luhur
BalasHapus