Makalah Etika Profesi TI “CYBER ESPIONAGE”


Makalah Etika Profesi TI
“CYBER ESPIONAGE”





TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 5 Mata Kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi


Oleh : YUSRAN (13170387)



UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA TEKNOLOGI KOMPUTER
2019





Link Blog :

KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat dan segala rahim bagi kita semua,hingga akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “CYBER ESPIONAGE” pada mata kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai syarat nilai Tugas Makalah Semester 5 UBSI FATMAWATI tahun 2019.
Tujuan penulisan ini dibuat yaitu ntuk mendapatkan nilai Tugas Makalah Semester 5 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penulis menyadari bahwa tanpa bimbingan dan dukungan dari semua pihak, maka peulisan tugas akhir ini tidak akan lancar. Oleh karena itu pada kesempatan ini, izinkanlah penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1.      Direktur UBSI Jakarta
2.      Ketua Program Studi Teknik Komputer UBSI Jakarta
3.      Susi Susilowati, M.Kom selaku Dosen Matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
4.      Orang tua tercinta yang telah memberikan dukungan moral maupun spiritual
5.      Rekan – rekan mahasiswa kelas TK-4B
Kami dari tim penulis menyadari keterbatasan kemampuan dalam menyusun makalah kami.  Oleh karena  itu kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan. Kami harap semoga makalah ini dapat bermanfaat.













Jakarta, 8 December 2019
Penyusun 
Yusran

DAFTAR ISI

BAB 1 - PENDAHULUAN....................................................................................................... 4
1.1   Latar Belakang.................................................................................................................. 4
1.2   Maksud & Tujuan.............................................................................................................. 4

BAB 2 – PEMBAHASAN........................................................................................................ 5
2.1   DEFINISI CYBER ESPIONAGE....................................................................................... 5
2.2   FAKTOR PENDORONG PELAKU CYBER ESPIONAGE................................................. 6
2.3   METODE MENGATASI CYBER ESPIONAGE................................................................. 6
2.4   CARA MENCEGAH CYBER ESPIONAGE....................................................................... 8
2.5   MENGAMANKAN SISTEM........................................................................................... 10
2.6   UU MENGENAI CYBER ESPIONAGE........................................................................... 10

BAB 3 PENUTUP............................................................................................................... 11
3.1 Kesimpulan...................................................................................................................... 11
3.2 Saran................................................................................................................................ 11

                                                                                         


BAB I

PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang

Perkembangan cybercrime, Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah Cyber Attack. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program komputer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet. Pada tahun 1994 seorang anak sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan dikarenakan masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji“. Cybercrime dikelompokan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, salah satunya yaitu “Cyber Espionage” yang akan dibahas lebih lanjut.

          1.2  Maksud Dan Tujuan
Tujuan kami dalam membuat makalah ini adalah :
·         Mengetahui undang – undang cyber espionage
·         Mengetahui kejahatan apa saja yang ada di dunia maya (internet)
·         Mempelajari hal yang tidak boleh diterapkan

                                                                      BAB II
                                    PEMBAHASANAN

2.1       Definisi Cyber Espionage
Cyber ​​memata-matai atau Cyber Espionage adalah tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi (pribadi, sensitif, kepemilikan atau rahasia alam), dari individu, pesaing, saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi, ekonomi , keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada jaringan internet, atau komputer pribadi melalui penggunaan retak teknik dan perangkat lunak berbahaya termasuk trojan horse dan spyware . Ini sepenuhnya dapat dilakukan secara online dari meja komputer profesional di pangkalan-pangkalan di negara-negara jauh atau mungkin melibatkan infiltrasi di rumah oleh komputer konvensional terlatih mata-mata dan tahi lalat atau dalam kasus lain mungkin kriminal karya dari amatir hacker jahat dan programmer software .
Cyber ​​espionage biasanya melibatkan penggunaan akses tersebut kepada rahasia dan informasi rahasia atau kontrol dari masing-masing komputer atau jaringan secara keseluruhan untuk strategi keuntungan dan psikologis , politik, kegiatan subversi dan fisik dan sabotase . Baru-baru ini, cyber mata-mata melibatkan analisis aktivitas publik di situs jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter .
Operasi tersebut, seperti non-cyber espionage, biasanya ilegal di negara korban sementara sepenuhnya didukung oleh tingkat tertinggi pemerintahan di negara agresor. Situasi etis juga tergantung pada sudut pandang seseorang, terutama pendapat seseorang dari pemerintah yang terlibat.
Cyber espionage merupakan salah satu tindak pidana cyber crime yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki  jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau data-data pentingnya tersimpan dalam satu sistem yang computerize.

2.2  Faktor Pendorong Pelaku Cyber Espionage
       Adapun faktor pendorong penyebab terjadinya cyber espionage adalah sebagai berikut        
       1.  Faktor Politik
            Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan
       2.  Faktor Ekonomi
     Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.
       3.  Faktor Sosial Budaya
            Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :
            a.       Kemajuan Teknologi Infromasi
       Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.
            b.      Sumber Daya Manusia
Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
            c.      Komunitas
Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.

 2.3   Metode Mengatasi Cyber Espionage
         10 cara untuk melindungi dari cyber espionage        
1.      Bermitra dengan pakar keamanan informasi untuk sepenuhnya memahami lanskap ancaman   sementara meningkatkan visibilitas mereka di seluruh basis klien mereka.
2.      Tahu mana aset perlu dilindungi dan risiko operasional terkait masing-masing.
3.      Tahu mana kerentanan Anda berbohong.
4.      Perbaiki atau mengurangi kerentanan dengan strategi pertahanan-mendalam.
5.      Memahami lawan berkembang taktik, teknik, dan prosedur yang memungkinkan Anda untuk   membentuk kembali penanggulangan defensif anda seperti yang diperlukan.
6.      Bersiaplah untuk mencegah serangan atau merespon secepat mungkin jika Anda dikompromikan.
7.      Sementara pencegahan lebih disukai,. Deteksi cepat dan respon adalah suatu keharusan.
8.      Memiliki rencana jatuh kembali untuk apa yang akan anda lakukan jika anda adalah korban perang cyber.
9.      Pastikan pemasok infrastruktur kritis belum dikompromikan dan memiliki pengamanan di tempat untuk memastikan integritas sistem yang disediakan oleh pemasok.
10.  Infrastruktur TI penting Sebuah bangsa tidak harus benar-benar bergantung pada internet, tetapi memiliki kemampuan untuk beroperasi independen jika krisis keamanan cyber muncul.

2.4   Cara mencegah Cyber Espionage
Adapun cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya :
1.      Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
2.       Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.
3.      Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.
4.      Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.

2.5    Mengamankan sistem dengan cara :
a)      Melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet, dan Web Server.
b)      Memasang Firewall
c)      Menggunakan Kriptografi
d)     Secure Socket Layer (SSL)
e)      Penanggulangan Global
f)        Perlunya Cyberlaw
g)      Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
       Contoh Kasus Cyber Espionage
1.      RAT Operasi Shady" (Remote Access-Tool)
Perusahaan keamanan komputer McAfee, Inc, menerbitkan sebuah laporan 14 halaman merinci operasi hacker terbesar digali sampai saat ini Dijuluki "RAT Operasi Shady" (Remote Access-Tool, sebuah program yang memungkinkan pengguna untuk mengakses jaringan jauh) oleh Dmitri Alperovitch, wakil presiden McAfee penelitian ancaman, ini rentetan serangan melibatkan lebih dari 70 organisasi internasional, termasuk dua instansi pemerintah Kanada. McAfee mampu mengidentifikasi 72 target pelanggaran keamanan. Banyak pihak lebih dikompromikan ditemukan pada log server tapi tidak bisa diidentifikasi karena kurangnya informasi yang akurat. Dari banyak korban, lebih dari setengah yang berbasis di AS, dan 22 adalah lembaga pemerintah dari berbagai negara lainnya. RAT Shady ditargetkan total 14 negara dan negara.

2.      FOX  
Salah satu pencipta virus e-mail “Love Bug” (iloveyou), Fox, diduga telah menginfeksi dan melumpuhkan lebih dari 50 juta komputer dan jaringan pada 4 Mei 2000. Virus tersebut juga menyerang komputer-komputer milik Pentagon, CIA dan organisasi-organisasi besar lainnya dan menyebabkan kerugian berjuta-juta dolar akibat kerusakan-kerusakan. Karena Pilipina tidak mempunyai undang-undang yang melawan kejahatan hacking komputer, Fox tidak pernah didakwa atas kejahatan-kejahatannya.
3.      TROJANGATE
Skandal perusahaan yang telah mendominasi pemberitaan di Israel sejak terungkap 29 Mei. Sudah ada hampir 20 penangkapan. Laporan yang diterbitkan menunjukkan pegunungan dokumen telah dicuri dari puluhan perusahaan Israel. Sekitar 100 server sarat dengan data yang dicuri telah disita. program yang digunakan dalam kasus Israel adalah virus computer spyware.
4.      Penyebaran Virus melalui Media Sosial
Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring social yang sedang naik pamor di masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring social. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.

Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.
5.      Pencurian Data Pemerintah
Pencurian dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonik, tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan ke udara. Ini disebabkan karena Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I) menyatakan, berdasar informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI). Pihak PT DI membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam pembuatan pesawat tempur KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih canggih daripada F16. Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data atau data theft, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain.

Berikut ini adalah malware-malware yang berhasil diinvestigasi yang memang ditujukan untuk menyerang timur tengah.
·         Stuxnet
Stuxnet ditemukan pada juni 2010, dan dipercaya sebagai malware pertama yang diciptakan untuk menyerang target spesifik pada system infrastruktur penting. Stuxnet diciptakan untuk mematikan centrifuse pada tempat pengayaan uranium di nathanz, Iran. Stuxnet diciptakan oleh amerika-Israel dengan kode sandi “operation olympic games” di bawah komando langsung dari George W. Bush yang memang ingin menyabotase program nuklir Iran. Malware yang rumit dan canggih ini menyebar lewat USB drive dan menyerang lubang keamanan pada sistem windows yang di sebut dengan “zero-day” vulnerabilities. Memanfaatkan dua sertifikat digital curian untuk menginfeksi Siemens Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA), PLC yang digunakan untuk mengatur proses industri dalam program nukliriran.
·         Duquworm
Duqu terungkap pada september 2011, analis mengatakan source code pada duqu hampir mirip dengan source code yang dimiliki stuxnet. Namun duqu dibuat untuk tujuan yang berbeda dengan stuxnet. Duqu didesain untuk kegiatan pengintaian dan kegiatan intelejen, virus ini menyerang komputer iran tapi tidak ditujukan untuk menyerang komputer industri atau infastruktur yang penting. Duqu memanfaatkan celah keamanan “zero-day” pada kernel windows, menggunakan sertifikat digital curian, kemudian menginstal backdoor. Virus ini dapat mengetahui apa saja yang kita ketikan pada keyboard dan mengumpulkan informasi penting yang dapat digunakan untuk menyerang sistem kontrol industri. Kaspersky Lab mengatakan bahwa duqu diciptakan untuk melakukan “cyberespionage” pada program nuklir iran.
·         Gauss
Pada awal bulan agustus 2012, kaspersky lab mengumumkan ke publik telah menginvestigasi malware mata-mata yang dinamakan dengan “gauss'. Sebenarnya malware ini sudah disebarkan pada bulan september 2011 dan ditemukan pada bulan juni 2012. malware ini paling banyak ditemukan di wilayah Lebanon, israel, dan palestina. Kemudian di ikuti Amerika dan uni emirat arab. Gauss memiliki kemampuan untuk mencuri password pada browser, rekening online banking, cookies, dan melihat sistem konfigurasi. Kaspersky mengatakan AS-Israel yang telah membuat virus ini.
·         Mahdi
Trojan pencuri data Mahdi ditemukan pada februari 2012 dan baru diungkap ke public pada juli 2012. Trojan ini dipercaya sudah melakukan cyberespionage sejak desember 2011. Mahdi dapat merekam apa saja yang diketikan pada keyboard, screenshot pada komputer dan audio, mencuri file teks dan file gambar. Sebagian besar virus ini ditemukan menginfeksi komputer di wilayah iran, israel, afghanistan, uni emirat arab dan arab saudi, juga termasuk pada sistem infrastruktur penting perusahaan, pemerintahan, dan layanan finansial. Belum diketahui siapa yang bertanggung jawab atas pembuat virus ini. Virus ini diketahui menyebar lewat attachment yang disisipkan pada word/power point pada situs jejaring sosial.
·         Flame
Flame ditemukan pada bulan mei 2012 saat Kaspersky lab sedang melakukan investigasi komputer departemen perminyakan di Iran pada bulan april. Kaspersky memgungkapkan bahwa FLAME digunakan untuk mengumpulkan informasi intelejen sejak bulan februari 2010, namun crySyS lab di Budapest mengungkapkan virus ini sudah ada sejak 2007. Flame kebanyakan menginfeksikomputer di wilayah Iran, disusul oleh israel, sudan, syria, lebanon, arab saudi dan mesir. Flame memanfaatkan sertifikat digital tipuan dan menyebar lewat USB drive, local network atau shared printer kemudian menginstall backdoor pada komputer. Flame dapat mengetahui lalulintas jaringan dan merekam audio, screenshot, percakapan skype dan keystroke. Flame diketahui juga mencuri file PDF, text, dan file AutoCad,  dan dapat mendownload informasi dari perangkat lain via bluetooth. Flame didesain untuk melakukan kegiatan mata-mata biasa yang tidak ditujukan untuk menyerang industri. Karakteristik Flame mirip dengan stuxnet dan duqu. Menurut pengamat flame juga merupakan bagian dari proyek “Olympic Games Project”.
·         Wiper
Pada april 2012 telah dilaporkan malware yan menyerang komputer di departement perminyakan iran dan beberapa perusahaan lain, kasperski lab menyebut virus ini sebagai “wiper”. Virus ini menghapus data pada harddisk terutama file dengan ekstensi *.pnf. Ekstensi *.pnf diketahui sebagai extensi file yang digunakan oleh malware stuxnet dan duqu. Dengan dihapusnya extensi file *.pnf maka akan menyulitkan investigator untuk mencari sampel infeksi virus tersebut.
·         Shamoon
Ditemukan pada awal agustus 2012, shamoon menyerang komputer dengan os windows dan didesain untuk espionage (mata-mata). Shamoon pada awalnya sering dikira “wiper”, namun ternyata shamoon adalah tiruan dari wiper yang mempunyai target perusahaan minyak. Shamoon sepertinya dibuat oleh perorangan dan tidak dibuat seperti stuxnet yang melibatkan negara AS-israel. Hal ini terlihat dari banyaknys error pada source code. Ada spekulasi bahwa shamoon menginfeksi jaringan Saudi Aramco. Shamoon diprogram untuk menghapus file kemudian menggantinya dengan gambar bendera amerika yang terbakar, dan juga untuk mencuri data.
2.6   UU mengenai Cyber Espionage
UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya.
UU ITE yang mengatur tentang cyber espionage adalah sebagai berikut :
1)      Pasal 30 Ayat 2 ”mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi dan/atau  dokumen elektronik”  
2)      Pasal 31 Ayat 1 “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain”
Dan untuk ketentuan pidananya ada pada :
1.      Pasal 46 Ayat 2 “ Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)”
2.      Pasal 47 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).



BAB III 

PENUTUP

3.1 KESIMPULAN

Perkembangan teknologi informasi (TI) dan khususnya juga Internet ternyata tak hanya mengubah cara bagaimana seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi, melainkan lebih jauh dari itu mengubah bagaimana seseorang melakukan bisnis. Dari perkembangannya tidak hanya di dapat dampak positive, tetapi juga dampak negatifnya  yaitu kejahatan di dunia maya (cybercrime) yang salah satunya adalah cyberespionage atau kegiantan memata-matai..

3.2 SARAN

Mengingat begitu pesatnya perkembangan dunia cyber (internet), yang tidak mengenal batas-batas    teritorial dan beroperasi secara maya juga menuntut pemerintah mengantisipasi aktivitas-aktivitas baru yang harus diatur oleh hukum yang berlaku,terutama memasuki pasar bebas, demi tegaknya keadilan di negri ini. Dengan di tegakannya cyberlaw atau pengendali di dunia maya diharapkan dapat mengatasi cybercrime khususnya cyberespionage.

Komentar

  1. The 22nd and the 24th Streets - Mapyro
    Directions · 2 Canal Street · 3 Belvedere Ave. · 4 Canal Street · 5 Canal Street 밀양 출장마사지 · 6 Canal 광주광역 출장샵 Street 춘천 출장샵 · 7 Canal Street · 8 Canal Street · 9 Canal Street · 제주도 출장마사지 10 Canal St. 광명 출장샵

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICEETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Makalah Etika Profesi TI Illegal Content dan Data Forgery