Makalah Etika Profesi TI Data Forgery


Makalah Etika Profesi TI
Data Forgery




TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas Makalah Semester 5 Mata Kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi


Oleh : YUSRAN (13170387)



UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA TEKNOLOGI KOMPUTER
2019






KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat dan segala rahim bagi kita semua,hingga akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Data Forgery” pada mata kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai syarat nilai Tugas Makalah Semester 5 UBSI FATMAWATI tahun 2019.
Tujuan penulisan ini dibuat yaitu ntuk mendapatkan nilai Tugas Makalah Semester 5 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penulis menyadari bahwa tanpa bimbingan dan dukungan dari semua pihak, maka peulisan tugas akhir ini tidak akan lancar. Oleh karena itu pada kesempatan ini, izinkanlah penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1.      Direktur UBSI Jakarta
2.      Ketua Program Studi Teknik Komputer UBSI Jakarta
3.      Susi Susilowati, M.Kom selaku Dosen Matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
4.      Orang tua tercinta yang telah memberikan dukungan moral maupun spiritual
5.      Rekan – rekan mahasiswa kelas TK-4B
Kami dari tim penulis menyadari keterbatasan kemampuan dalam menyusun makalah kami.  Oleh karena  itu kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan. Kami harap semoga makalah ini dapat bermanfaat.













Jakarta, 1 December 2019
Penyusun 
Yusran

DAFTAR ISI

BAB 1 - PENDAHULUAN....................................................................................................... 4
1.1   Latar Belakang.................................................................................................................. 4
1.2   Rumusan Masalah.............................................................................................................. 5
1.3   Tujuan.............................................................................................................................. 5
BAB 2 – TINJAUAN PUSTAKA............................................................................................. 6
2.1   Sejarah Cybercrime............................................................................................................ 6
2.2   Perkembangan dan Contoh Cybercrime............................................................................... 6
2.3   Klasifikasi Cybercrime....................................................................................................... 7
2.4   Jenis – jenis Cybercrime..................................................................................................... 8
BAB 3 – PEMBAHASAN...................................................................................................... 10
3.1   Data Forgery................................................................................................................... 10
3.1.1    Pengertian Data Forgery............................................................................................... 10
3.1.2    Contoh Kasus.............................................................................................................. 11
3.1.3    Faktor yang mempengaruhi........................................................................................... 12
3.1.4    Dampak Kasus............................................................................................................. 12
3.1.5    Solusi.......................................................................................................................... 12
BAB 4 PENUTUP............................................................................................................... 13
4.1 Kesimpulan...................................................................................................................... 13
4.1.1 Saran............................................................................................................................. 13

BAB PENDAHULUAN
1.1      Latar Belakang
Dewasa ini kemajuan teknologi informasi dan komunikasi semakin pesat disertai dengan   banyak bermunculan perangkat-perangkat komunikasi yang menawarkan kecanggihan dan kemudahan termasuk kemudahan dalam berselancar di dunia maya dengan cepat dan hemat. Internet seolah menjadi hal yang wajib bagi setiap perangkat komunikasi saat ini. Kecanggihan teknologi tersebut juga diimbangi dengan tumbuh tingginya tindakan-tindakan kriminal dalam dunia komunikasi dan informasi.
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai  media penyedia informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia.
Namun dampak negatifnya pun tidak bisa dihindari. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cybercrime atau kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus cybercrime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam progammer komputer.
Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet. Selain itu di dalam era modernisasi ini kita mau tidak mau harus mengutamakan teknologi yang semakin maju, salah satunya yaitu berkomunikasi kepada sesama dengan cara membuat blog , selain untuk berkomunikasi blog memiliki keunggulan yang beragam, melalui blog kita dapat mengetahui segala hal kita bisa pula saling berbagi informasi, dari kebanyakan para blogger biasanya mereka menggunakan blog untuk menghasilkan uang, atau sebagai pengganti pekerjaan sehari-harinya. Masih banyak lagi kegunaan dan manfaat dari pembuatan blog.

1.2       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka ditemukan rumusan masalah terkait Data Forgery dalam kehidupan masyarakat sehari - hari. Oleh sebab itu, dengan adanya contoh kasus dan solusi nya di harapkan dapat membantu mengurangi masalah cybercrime tersebut.

1.3       Maksud dan Tujuan
Adapun maksud penulisan makalah ini adalah:
1.        Sebagai media informasi kepada pembaca tentang kejahatan dunia maya ( cybercrime ) terutama dalam kasus Data Forgery.
2.        Media bagi penulis untuk menuangkan pengetahuan mengenai Data Forgery.

BAB II


TINJAUAN PUSTAKA
2.1.      Sejarah Cybercrime
Kejahatan dunia maya (cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek,   penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dan lain-lain.
Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi  internet.

2.2.      Perkembangan dan Contoh Cybercrime
Dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi pada  saat ini cyber crime akan sangat meningkat. Banyak sekali contoh cybercrime yang telah terjadi seperti penipuan penjualan barang melalui online, penipuan kartu kredit, pornografi, dan lain-lain. Munculnya kejahatan yang disebut dengan cybercrime atau kejahatan melalui jaringan internet berbanding lurus dengan perkembangan teknologi internet. Munculnya beberapa kasus cybercrime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya e-mail,  dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak  dikehendaki  ke  dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan  delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain (berdasarkan makalah Pengamanan Aplikasi Komputer Dalam Sistem Perbankan dan Aspek Penyelidikan dan Tindak Pidana).
Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Bahkan telah beredar berita tertangkapnya pelaku penipuan yang mengguna media online sebagai alat untuk melakukan penipuan. Pelaku memanfaatkan jejaring sosial facebook sebagai alat untuk mencari mangsa sebagai korban penipuan.
Contoh lain cybercrime yang terjadi adalah membuat suatu program kejahatan yang digunakan untuk mendapatkan hak akses untuk memasuki/ menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, dan tanpa sepengetahuan dari pemilik. Kejahatan seperti ini kerap muncul seperti di    facebook yaitu dengan menggunakan cara memberikan link kepada pengguna yang menginformasikan

bahwa link tersebut sangat bermanfaat bagi pengguna seperti aplikasi berbentuk link tidak dikenal, pada saat melakukan klik pada link yang diberikan maka program jahat akan langsung menjalankan program dimana program tersebut dapat mengambil data pribadi anda seperti password serta akan mengirimkan link tersebut kepada teman anda untuk mencari korban lainnya.
Kejahatan seperti peniruan webpage penggunaan software bajakan adalah contoh lain dari cybercrime. Kejahatan seperti dapat dikategorikan dalam Offense Against Intellectual Property berdasarkan jenis aktivitasnya.

2.3.      Klasifikasi Cybercrime
Adapun klasifikasi cybercrime adalah sebagai berikut :
1.        Cyberpiracy
Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
2.        Cybertrespass
Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
3.        Cybervandalism
Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di komputer.
Untuk menindak lanjuti cybercrime tentu saja diperlukan cyberlaw (Undang – undang khusus dunia cyber/internet). Selama ini landasan hukum cybercrime yang di Indonesia menggunakan KUHP (pasal
362) dan ancaman hukumannya dikategorikan sebagai kejahatan ringan, padahal dampak yang ditimbulkan dapat mengakibatkan kerugian fatal.
Faktor lain yang menyebabkan ketertinggalan Indonesia dalam menerapkan cyberlaw ini adalah adanya ke-strikean sikap pemerintah terhadap media massa yang ternyata cukup membawa pengaruh bagi perkembangan cyberlaw di Indonesia. Sikap pemerintah yang memandang minor terhadap perkembangan internal saat ini, telah cukup memberikan dampak negatif terhadap berlakunya cyberlaw di Indonesia. Pemerintah. Landasan hukum cybercrime di Indonesia, adalah KUHP (pasal
362) dan ancaman hukumannya dikategorikan sebagai kejahatan ringan, padahal dampak yang ditimbulkan oleh cybercrime bisa berakibat sangat fatal. Beberapa indikator penyalahgunaan sarana dan prasarana di internet, antara lain :
a.                    Menjamurnya warnet hampir setiap propinsi di tanah air yang dapat digunakan sebagai fasilitas untuk melakukan tindak kejahatan cybercrime, disebabkan tidak tertibnnya sistem administrasi dan penggunaan Internet Protocol/IP dinamis yang sangat bervariatif.
b.                     ISP (Internet Service Provider) yang belum mencabut nomor telepon pemanggil yang menggunakan internet.

c.                     LAN (Local Area Network) yang mengakses internet secara bersamaan (sharing), namun tidak mencatat dalam bentuk log file aktifitas dari masing – masing client jaringan.
d.      Akses internet menggunakan pulsa premium, dimana untuk melakukan akses ke internet, tidak perlu tercatat sebagai pelanggan sebuah ISP. Berbicara mengenai tindak kejahatan (Crime), tidak terlepas   dari lima faktor yang terkait, antara lain karena adanya pelaku kejahatan, modus kejahatan, korban kejahatan, reaksi sosial atas kejahatan, dan hukum.
Dalam cybercrime, pelaku memiliki keunikan tersendiri, secara klasik kejahatan terbagi dua : Blue Collar Crime dan White Collar Crime. Pelaku Blue Collar Crime biasanya dideskripsikan memiliki stereotip, seperti dari kelas sosial bawah, kurang terdidik, berpenghasilan rendah dan sebagainya. Sedangkan White Collar Crime, para pelaku digambarkan sebaliknya. Mereka memiliki penghasilan yang tinggi, berpendidikan dan sebagainya.

2.4.      Jenis – jenis Cybercrime

a.         Unauthorized Access to Computer System and Service

Kejahatan yang  dilakukan dengan  memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
b.            Data Forgery

Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan  sebagai scripless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik pengetikan yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang  dapat saja disalah gunakan.
c.          Cyber Espionage

Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen.
d.        Cyber Sabotage and Extortion

Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.


e.         Offense against Intellectual Property

Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada webpage suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
f.          Infringements of Privacy

Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM,  cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
g.          Illegal Contents

Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya. Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang  /  dapat  merugikan orang lain.

BAB III PEMBAHASAN


3.1       DATA FORGERY

3.1.1    PENGERTIAN ILLEGAL CONTENT

Data forgery adalah data pemalsuan atau didalam cybercrime data forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya  ditujukan  pada  dokumen dokumen e-commere dengan membuat seolah seolah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya menguntungkan pelaku kerena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalahgunakan. Kejahatan jenis ini  dilakukan  dengan tujuan  memalsukan data pada dokumen dokumen penting diinternet. Dokumen – dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

3.1.2         CONTOH KASUS

Pada tahun 2001, internet banking diributkan oleh kasus pembobolan internet banking milik bank BCA, Kasus tersebut dilakukan oleh seorang mantan mahasiswa ITB Bandung dan juga merupakan salah satu karyawan media online (satunet.com) yang bernama Steven Haryanto. Anehnya Steven ini bukan Insinyur Elektro ataupun  Informatika,  melainkan Insinyur Kimia. Ide ini timbul ketika Steven juga pernah salah mengetikkan alamat website.
Kemudian dia membeli domain-domain internet dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs internet banking BCA.
Kemudian dia membeli domain-domain internet dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs internet banking BCA, www.klikbca.com , seperti:
·     wwwklikbca.com
·     kilkbca.com
·     clikbca.com
·     klickbca.com
·     klikbac.com
Orang tidak akan sadar bahwa dirinya telah menggunakan situs aspal tersebut karena tampilan yang disajikan serupa dengan situs aslinya. Hacker tersebut mampu mendapatkan User ID dan password dari pengguna yang memasuki sutis aspal tersebut, namun hacker tersebut tidak bermaksud  melakukan tindakan criminal seperti  mencuri dana nasabah, hal ini murni dilakukan atas- keingintahuannya mengenai seberapa banyak orang yang tidak sadar menggunakan situs klikbca.com, Sekaligus menguji tingkat keamanan dari situs milik BCA tersebut.
Steven Haryanto dapat disebut sebagai hacker, karena dia telah mengganggu suatu system milik orang lain, yang dilindungi privasinya. Sehingga tindakan Steven ini disebut sebagai hacking. Steven dapat digolongkan dalam tipe hacker sebagai gabungan white-hat hacker dan black-hat hacker, dimana Steven hanya mencoba mengetahui seberapa besar tingkat keamanan yang dimiliki oleh situs internet banking Bank BCA. Disebut white-hat hacker karena dia tidak mencuri dana nasabah, tetapi hanya mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu. Namun tindakan yang dilakukan oleh Steven, juga termasuk black-hat hacker karena membuat situs palsu dengan diam-diam mengambil data milik pihak lain. Hal-hal yang dilakukan Steven antara lain scans, sniffer, dan password crackers.

Karena perkara ini kasus pembobolan internet banking milik bank BCA, sebab dia telah mengganggu suatu system milik orang lain, yang dilindungi privasinya dan pemalsuan situs internet bangking palsu. Maka perkara ini bisa dikategorikan sebagai perkara perdata.
Melakukan kasus pembobolan bank serta telah mengganggu suatu system milik orang lain,  dan mengambil data pihak orang lain yang dilindungi privasinya artinya mengganggu privasi orang lain dan dengan diam-diam mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu.


3.1.3         FAKTOR YANG MEMOENGARUHI
v     Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan dunia maya.
v     Kurangnya keamanan pada situs – situs pada internet
v     Tren teknologi untuk melakukan apapun melalui internet
v     Seringnya masyarakat “salah ketik” dalam mencari alamat website


3.1.4         DAMPAK KASUS
v     Menimbulkan rasa ketidakpercayaan kepada berita-berita di internet, khususnya yang berbau opini
v     Merugikan orang lain ataupun kelompok , baik personal ataupun kolektif(korban)
v     Menganggu sistem orang lain atau instansi yang dituju/diserang.
v     Timbulnya berita-berita palsu (hoaxes) pasca tragedi illegal content, seperti teori konspirasi, comedi sarcasm, dll
v     Munculnya trend-trend buruk (negatif) terkait dengan konten yang dianggap tidak wajar di suatu wilayah, yang menjadikannya semakin biasa-biasa saja (kurang tabu) setelah rentang waktu tertentu yang (cukup lama).

3.1.5         SOLUSI
v       Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan/ Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum  khusus  mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
v       Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.

BAB IV PENUTUP


4.1 KESIMPULAN

Selalu waspada pada tindakan Cybercrime “Illegal Contents”Kesimpulan  yang  dapat  diperoleh dari Makalah Cybercrime Etika Profesi Ilegal Contents adalah sebagai berikut :

Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi.
Jenis cybercrime ada 11 macam yaitu Unauthorized Access to Computer System and Service,  Data  Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense against Intellectual Property, Infringements of Privacy dan Illegal Contents.
Langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan  cybercrime  adalah  melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan sistem keamanan jaringan komputer secara nasional secara standar internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerjasama dalam upaya penanganan cybercrime secara pidana maupun hukum.

4.1.1 SARAN

Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya.Demikian makalah ini kami susun dengan usaha yang maksimal dari tim kami, kami mengharapkan yang terbaik bagi kami dalam penyusunan makalah ini  maupun  bagi  para  pembaca  semoga dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan  pengetahuan  baru  setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini. Namun demikian, sebagai manusia biasa kami menyadari keterbatasan kami dalam segala hal termasuk dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu kamimengharapkan kritik atau saran yang membangun demi terciptanyapenyusunan makalah yang lebih sempurna di masa yang akan datang. Atas segala perhatiannya kami haturkan terimakasih. Salam Damai.





                                                         












Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICEETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Makalah Etika Profesi TI Illegal Content dan Data Forgery

Makalah Etika Profesi TI “CYBER ESPIONAGE”