Makalah Etika Profesi TI Data Forgery
Makalah Etika Profesi TI
Data Forgery
TUGAS MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Diajukan untuk memenuhi nilai
Tugas Makalah Semester 5 Mata Kuliah elearning Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi
Oleh : YUSRAN (13170387)
UNIVERSITAS
BINA SARANA INFORMATIKA TEKNOLOGI
KOMPUTER
2019
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat dan
segala rahim bagi kita semua,hingga akhirnya
kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Data Forgery” pada mata kuliah elearning
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai syarat nilai Tugas Makalah
Semester 5 UBSI FATMAWATI tahun 2019.
Tujuan penulisan ini
dibuat yaitu ntuk mendapatkan nilai Tugas Makalah Semester 5 mata kuliah Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penulis menyadari bahwa tanpa
bimbingan dan dukungan dari semua pihak, maka peulisan tugas akhir ini tidak
akan lancar. Oleh karena itu pada kesempatan ini, izinkanlah penulis
menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1. Direktur UBSI Jakarta
2.
Ketua Program Studi
Teknik Komputer UBSI Jakarta
3. Susi
Susilowati, M.Kom selaku Dosen Matakuliah Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
4. Orang tua tercinta yang telah memberikan dukungan moral
maupun spiritual
5.
Rekan – rekan
mahasiswa kelas TK-4B
Kami dari tim penulis menyadari keterbatasan
kemampuan dalam menyusun makalah kami.
Oleh karena itu kritik dan saran
yang membangun sangat kami butuhkan. Kami harap semoga makalah ini dapat
bermanfaat.
Jakarta,
1 December 2019
Penyusun
Yusran
DAFTAR ISI
BAB
1 - PENDAHULUAN....................................................................................................... 4
1.1 Latar Belakang.................................................................................................................. 4
1.2 Rumusan Masalah.............................................................................................................. 5
1.3 Tujuan.............................................................................................................................. 5
BAB
2 – TINJAUAN PUSTAKA............................................................................................. 6
2.1 Sejarah Cybercrime............................................................................................................ 6
2.2 Perkembangan
dan Contoh Cybercrime............................................................................... 6
2.3 Klasifikasi Cybercrime....................................................................................................... 7
2.4 Jenis
– jenis Cybercrime..................................................................................................... 8
BAB
3 – PEMBAHASAN...................................................................................................... 10
3.1 Data Forgery................................................................................................................... 10
3.1.1 Pengertian Data Forgery............................................................................................... 10
3.1.2 Contoh Kasus.............................................................................................................. 11
3.1.3
Faktor yang
mempengaruhi........................................................................................... 12
3.1.4
Dampak Kasus............................................................................................................. 12
3.1.5 Solusi.......................................................................................................................... 12
BAB
4 –
PENUTUP............................................................................................................... 13
4.1 Kesimpulan...................................................................................................................... 13
4.1.1 Saran............................................................................................................................. 13
BAB PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dewasa ini
kemajuan teknologi informasi dan komunikasi semakin pesat disertai dengan banyak bermunculan perangkat-perangkat
komunikasi yang menawarkan kecanggihan dan kemudahan termasuk kemudahan dalam
berselancar di dunia maya dengan cepat dan hemat. Internet seolah menjadi hal
yang wajib bagi setiap perangkat komunikasi saat ini. Kecanggihan teknologi
tersebut juga diimbangi dengan tumbuh tingginya tindakan-tindakan kriminal
dalam dunia komunikasi dan informasi.
Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
internet. Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain
sebagai media penyedia informasi,
melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan
terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui
jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui
dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi
positif dari dunia maya ini tentu saja menambah perkembangan teknologi dunia
dengan segala bentuk kreatifitas manusia.
Namun dampak
negatifnya pun tidak bisa dihindari. Seiring dengan perkembangan teknologi
internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cybercrime atau
kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus cybercrime di
Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, transmisi
data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan
perintah yang tidak dikehendaki ke dalam progammer komputer.
Adanya
cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit
mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer,
khususnya jaringan internet dan intranet. Selain itu di dalam era modernisasi
ini kita mau tidak mau harus mengutamakan teknologi yang semakin maju, salah
satunya yaitu berkomunikasi kepada sesama dengan cara membuat blog , selain
untuk berkomunikasi blog memiliki keunggulan yang beragam, melalui blog kita
dapat mengetahui segala hal kita bisa pula saling berbagi informasi, dari
kebanyakan para blogger biasanya mereka menggunakan blog untuk menghasilkan
uang, atau sebagai pengganti pekerjaan sehari-harinya. Masih banyak lagi
kegunaan dan manfaat dari pembuatan blog.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka ditemukan rumusan masalah terkait Data Forgery
dalam kehidupan masyarakat sehari - hari. Oleh sebab itu, dengan adanya contoh
kasus dan solusi nya di harapkan dapat membantu mengurangi masalah cybercrime
tersebut.
1.3 Maksud dan Tujuan
Adapun maksud penulisan makalah
ini adalah:
1.
Sebagai media informasi kepada pembaca tentang
kejahatan dunia maya ( cybercrime ) terutama dalam kasus Data Forgery.
2.
Media bagi penulis untuk menuangkan pengetahuan
mengenai Data Forgery.
BAB II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1.
Sejarah Cybercrime
Kejahatan dunia
maya (cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan
komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya
kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan
lelang secara online, pemalsuan cek,
penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan
identitas, pornografi anak, dan lain-lain.
Cybercrime
adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer
sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi komputer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan
sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang
berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
2.2. Perkembangan dan Contoh Cybercrime
Dengan
perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan
komunikasi pada saat ini cyber crime
akan sangat meningkat. Banyak sekali contoh cybercrime yang telah terjadi
seperti penipuan penjualan barang melalui online, penipuan kartu kredit,
pornografi, dan lain-lain. Munculnya kejahatan yang disebut dengan cybercrime
atau kejahatan melalui jaringan internet berbanding lurus dengan perkembangan
teknologi internet. Munculnya beberapa kasus cybercrime di Indonesia, seperti
pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang
lain, misalnya e-mail, dan memanipulasi
data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak
dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam
kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan
seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil
adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain (berdasarkan
makalah Pengamanan Aplikasi Komputer Dalam Sistem Perbankan dan Aspek
Penyelidikan dan Tindak Pidana).
Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah
sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer,
khususnya jaringan internet dan intranet.
Bahkan telah beredar berita tertangkapnya pelaku penipuan yang mengguna
media online sebagai alat untuk melakukan penipuan. Pelaku memanfaatkan
jejaring sosial facebook sebagai alat untuk mencari mangsa sebagai korban
penipuan.
Contoh lain cybercrime yang terjadi adalah membuat suatu program
kejahatan yang digunakan untuk mendapatkan hak akses untuk memasuki/ menyusup
ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, dan tanpa
sepengetahuan dari pemilik. Kejahatan seperti ini kerap muncul seperti di facebook yaitu dengan menggunakan cara
memberikan link kepada pengguna yang menginformasikan
bahwa link
tersebut sangat bermanfaat bagi pengguna seperti aplikasi berbentuk link tidak
dikenal, pada saat melakukan klik pada link yang diberikan maka program jahat
akan langsung menjalankan program dimana program tersebut dapat mengambil data
pribadi anda seperti password serta akan mengirimkan link tersebut kepada teman
anda untuk mencari korban lainnya.
Kejahatan seperti peniruan webpage penggunaan software bajakan adalah
contoh lain dari cybercrime. Kejahatan seperti dapat dikategorikan dalam
Offense Against Intellectual Property berdasarkan jenis aktivitasnya.
2.3. Klasifikasi Cybercrime
Adapun klasifikasi cybercrime
adalah sebagai berikut :
1.
Cyberpiracy
Penggunaan
teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu
mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
2.
Cybertrespass
Penggunaan
teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu
organisasi atau indifidu.
3.
Cybervandalism
Penggunaan
teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi
elektronik, dan menghancurkan data di komputer.
Untuk menindak lanjuti cybercrime tentu saja diperlukan cyberlaw (Undang
– undang khusus dunia cyber/internet). Selama ini landasan hukum cybercrime
yang di Indonesia menggunakan KUHP (pasal
362) dan
ancaman hukumannya dikategorikan sebagai kejahatan ringan, padahal dampak yang
ditimbulkan dapat mengakibatkan kerugian fatal.
Faktor lain yang menyebabkan ketertinggalan Indonesia dalam menerapkan
cyberlaw ini adalah adanya ke-strikean sikap pemerintah terhadap media massa
yang ternyata cukup membawa pengaruh bagi perkembangan cyberlaw di Indonesia.
Sikap pemerintah yang memandang minor terhadap perkembangan internal saat ini,
telah cukup memberikan dampak negatif terhadap berlakunya cyberlaw di Indonesia. Pemerintah. Landasan hukum cybercrime
di Indonesia, adalah KUHP (pasal
362) dan
ancaman hukumannya dikategorikan sebagai kejahatan ringan, padahal dampak yang
ditimbulkan oleh cybercrime bisa berakibat sangat fatal. Beberapa indikator
penyalahgunaan sarana dan prasarana di internet, antara lain :
a.
Menjamurnya warnet hampir setiap propinsi di
tanah air yang dapat digunakan sebagai fasilitas untuk melakukan tindak
kejahatan cybercrime, disebabkan tidak tertibnnya sistem administrasi dan
penggunaan Internet Protocol/IP dinamis yang sangat bervariatif.
b.
ISP (Internet Service Provider) yang belum
mencabut nomor telepon pemanggil yang menggunakan internet.
c.
LAN (Local Area Network) yang mengakses internet
secara bersamaan (sharing), namun tidak mencatat dalam bentuk log file
aktifitas dari masing – masing client jaringan.
d. Akses
internet menggunakan pulsa premium, dimana untuk melakukan akses ke internet,
tidak perlu tercatat sebagai pelanggan sebuah ISP. Berbicara mengenai tindak
kejahatan (Crime), tidak terlepas dari
lima faktor yang terkait, antara lain karena adanya pelaku kejahatan, modus
kejahatan, korban kejahatan, reaksi sosial atas kejahatan, dan hukum.
Dalam
cybercrime, pelaku memiliki keunikan tersendiri, secara klasik kejahatan
terbagi dua : Blue Collar Crime dan White Collar Crime. Pelaku Blue Collar
Crime biasanya dideskripsikan memiliki stereotip, seperti dari kelas sosial
bawah, kurang terdidik, berpenghasilan rendah dan sebagainya. Sedangkan White
Collar Crime, para pelaku digambarkan sebaliknya. Mereka memiliki penghasilan
yang tinggi, berpendidikan dan sebagainya.
2.4. Jenis – jenis Cybercrime
a.
Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem
jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari
pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.Biasanya pelaku kejahatan
(hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi
penting dan rahasia.Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena
merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki
tingkat proteksi tinggi.
b.
Data Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang
tersimpan sebagai scripless document
melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen
e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik pengetikan yang pada
akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi
dan nomor kartu kredit yang dapat saja
disalah gunakan.
c.
Cyber Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer
(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap saingan bisnis yang dokumen.
d.
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb,
virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer
atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
e.
Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini
ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di
internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada webpage suatu situs milik
orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata
merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
f.
Infringements of Privacy
Kejahatan ini
biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada
formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi, yang apabila
diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun
immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
g.
Illegal Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum.
Sebagai
contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan
martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi
atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan
propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya. Illegal content
menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan
menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang /
dapat merugikan orang lain.
BAB III PEMBAHASAN
3.1 DATA FORGERY
3.1.1
PENGERTIAN ILLEGAL CONTENT
Data forgery adalah data pemalsuan atau didalam cybercrime data forgery
merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen dokumen penting yang
tersimpan sebagai scripless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan
pada dokumen dokumen e-commere
dengan membuat seolah seolah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya
menguntungkan pelaku kerena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu
kredit yang dapat saja disalahgunakan. Kejahatan jenis ini dilakukan
dengan tujuan memalsukan data
pada dokumen dokumen penting diinternet. Dokumen – dokumen ini biasanya
dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
3.1.2
CONTOH KASUS
Pada tahun 2001, internet banking diributkan oleh kasus pembobolan
internet banking milik bank BCA, Kasus tersebut dilakukan oleh seorang mantan
mahasiswa ITB Bandung dan juga merupakan salah satu karyawan media online
(satunet.com) yang bernama Steven Haryanto. Anehnya Steven ini bukan Insinyur
Elektro ataupun Informatika, melainkan Insinyur Kimia. Ide ini timbul ketika Steven juga pernah salah mengetikkan alamat website.
Kemudian dia
membeli domain-domain internet dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan nama
dengan kemungkinan orang-orang salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis
dengan situs internet banking BCA.
Kemudian dia
membeli domain-domain internet dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan nama
dengan kemungkinan orang-orang salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis
dengan situs internet banking BCA, www.klikbca.com
, seperti:
· wwwklikbca.com
· kilkbca.com
· clikbca.com
· klickbca.com
· klikbac.com
Orang tidak akan
sadar bahwa dirinya telah menggunakan situs aspal tersebut karena tampilan yang
disajikan serupa dengan situs aslinya. Hacker tersebut mampu mendapatkan User
ID dan password dari pengguna yang memasuki sutis aspal tersebut, namun hacker tersebut
tidak bermaksud melakukan tindakan
criminal seperti mencuri dana nasabah,
hal ini murni dilakukan atas- keingintahuannya mengenai seberapa banyak orang
yang tidak sadar menggunakan situs klikbca.com, Sekaligus menguji tingkat
keamanan dari situs milik BCA tersebut.
Steven Haryanto dapat disebut sebagai hacker, karena dia telah mengganggu
suatu system milik orang lain, yang dilindungi privasinya. Sehingga tindakan
Steven ini disebut sebagai hacking. Steven dapat digolongkan dalam tipe hacker
sebagai gabungan white-hat hacker dan black-hat hacker, dimana Steven hanya
mencoba mengetahui seberapa besar tingkat keamanan yang dimiliki oleh situs
internet banking Bank BCA. Disebut white-hat hacker karena dia tidak mencuri
dana nasabah, tetapi hanya mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang
masuk dalam situs internet banking palsu. Namun tindakan yang dilakukan oleh
Steven, juga termasuk black-hat hacker karena membuat situs palsu dengan
diam-diam mengambil data milik pihak lain. Hal-hal yang dilakukan Steven antara
lain scans, sniffer, dan password crackers.
Karena perkara ini kasus pembobolan internet banking milik bank BCA,
sebab dia telah mengganggu suatu system milik orang lain, yang dilindungi
privasinya dan pemalsuan situs internet bangking palsu. Maka perkara ini bisa
dikategorikan sebagai perkara perdata.
Melakukan kasus
pembobolan bank serta telah mengganggu suatu system milik orang lain, dan mengambil data pihak orang lain yang
dilindungi privasinya artinya mengganggu privasi orang lain dan dengan
diam-diam mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang masuk dalam situs
internet banking palsu.
3.1.3
FAKTOR YANG MEMOENGARUHI
v Seiring
dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan dunia maya.
v
Kurangnya keamanan pada situs – situs pada internet
v
Tren teknologi untuk melakukan apapun melalui internet
v
Seringnya masyarakat “salah ketik” dalam mencari
alamat website
3.1.4
DAMPAK KASUS
v Menimbulkan
rasa ketidakpercayaan kepada berita-berita di internet, khususnya yang berbau opini
v Merugikan
orang lain ataupun kelompok , baik personal ataupun kolektif(korban)
v
Menganggu sistem orang lain atau instansi yang dituju/diserang.
v Timbulnya
berita-berita palsu (hoaxes) pasca tragedi illegal content, seperti teori konspirasi, comedi sarcasm, dll
v Munculnya
trend-trend buruk (negatif) terkait dengan konten yang dianggap tidak wajar di
suatu wilayah, yang menjadikannya semakin biasa-biasa saja (kurang tabu)
setelah rentang waktu tertentu yang (cukup lama).
3.1.5
SOLUSI
v Perlu
adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan/
Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus
mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
v Perlunya
Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi
tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat,
serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
BAB IV PENUTUP
4.1
KESIMPULAN
Selalu waspada pada tindakan Cybercrime “Illegal
Contents”Kesimpulan yang dapat
diperoleh dari Makalah Cybercrime Etika Profesi Ilegal Contents adalah
sebagai berikut :
Cybercrime merupakan
bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi.
Jenis cybercrime ada 11 macam yaitu Unauthorized Access to Computer
System and Service, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and
Extortion, Offense against Intellectual Property, Infringements of Privacy dan
Illegal Contents.
Langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam
penanggulangan cybercrime adalah
melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya,
meningkatkan sistem keamanan jaringan komputer secara nasional secara standar
internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum
mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang
berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga negara mengenai
masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi,
meningkatkan kerjasama dalam upaya penanganan cybercrime secara pidana maupun hukum.
4.1.1 SARAN
Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita
hindari atau kita berantas keberadaannya.Demikian makalah ini kami susun dengan
usaha yang maksimal dari tim kami, kami mengharapkan yang terbaik bagi kami
dalam penyusunan makalah ini maupun bagi
para pembaca semoga dapat mengambil manfaat dengan
bertambahnya wawasan dan
pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang ada pada makalah
ini. Namun demikian, sebagai manusia biasa kami menyadari keterbatasan kami
dalam segala hal termasuk dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu
kamimengharapkan kritik atau saran yang membangun demi terciptanyapenyusunan
makalah yang lebih sempurna di masa yang akan datang. Atas segala perhatiannya kami haturkan terimakasih. Salam Damai.
Komentar
Posting Komentar