MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI "CYBER SABOTAGE AND EXTORTION"
MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
"CYBER
SABOTAGE AND EXTORTION"
TUGAS MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Diajukan untuk memenuhi nilai
Tugas Makalah Semester 5 Mata Kuliah elearning Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi
Oleh : YUSRAN (13170387)
UNIVERSITAS
BINA SARANA INFORMATIKA TEKNOLOGI
KOMPUTER
2019
Link
Blog : https
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat dan
segala rahim bagi kita semua,hingga akhirnya
kami dapat menyelesaikan makalah tentang "CYBER SABOTAGE AND EXTORTION"
pada mata kuliah elearning Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
sebagai syarat nilai Tugas Makalah Semester
5 UBSI FATMAWATI tahun 2019.
Tujuan penulisan ini
dibuat yaitu ntuk mendapatkan nilai Tugas Makalah Semester 5 mata kuliah Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penulis menyadari bahwa tanpa
bimbingan dan dukungan dari semua pihak, maka peulisan tugas akhir ini tidak
akan lancar. Oleh karena itu pada kesempatan ini, izinkanlah penulis menyampaikan
ucapan terima kasih kepada :
1. Direktur UBSI Jakarta
2.
Ketua Program Studi
Teknik Komputer UBSI Jakarta
3. Susi
Susilowati, M.Kom selaku Dosen Matakuliah Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
4. Orang tua tercinta yang telah memberikan dukungan moral
maupun spiritual
5.
Rekan – rekan
mahasiswa kelas TK-4B
Kami dari tim penulis menyadari keterbatasan
kemampuan dalam menyusun makalah kami.
Oleh karena itu kritik dan saran
yang membangun sangat kami butuhkan. Kami harap semoga makalah ini dapat bermanfaat.
Jakarta,
14 December 2019
Penyusun Yusran
DAFTAR ISI
BAB
1 - PENDAHULUAN....................................................................................................... 4
1.1 Latar Belakang.................................................................................................................. 4
1.2 Maksud
& Tujuan.............................................................................................................. 4
BAB
2 – LANDASAN TEORI.................................................................................................. 5
2.1 Umum............................................................................................................................... 5
2.1.1
Defenisi Cyber Crime....................................................................................................... 5
2.1.2
Karakteristik Cyber Crime................................................................................................ 5
2.2 Jenis Cyber CrimeGE......................................................................................................... 6
2.3 Faktor Penyebab Munculnya Cyber Crime.......................................................................... 6
2.4 Cyber Law........................................................................................................................ 8
2.5 Penegakan Hukum Cyber Crime di Indonesia.................................................................... 10
BAB
3 - PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Cyber Sabotage............................................................................................... 10
3.2 Contoh Kasus................................................................................................................... 10
3. Penanggulangan Cyber Crime.............................................................................................. 10
BAB
4 –
PENUTUP............................................................................................................... 11
4.1 Kesimpulan...................................................................................................................... 11
4.2 Saran................................................................................................................................ 11
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Teknologi informasi dan komunikasi telah
mengubah prilaku masyarakat dan peradaban manusia secara global. Disamping itu,
perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas
dan mengakibatkan perubahan sosial secara signifikan berlangsung dengan begitu
cepat.
Teknologi informasi saat ini menjadi
pedang bermata dua, selain memberikan kontribusi bagi peningkatan
kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif
perbuatan melawan hukum.Yaitu munculnya kejahatan bernama “cyberspace”
atau dengan nama lain “cybercrime” sebuah ruang imajiner
dan maya, atau area bagi setiap orang untuk melakukan aktivitas yang bisa
dilakukan dalam kehidupan sosial. Setiap orang bisa saling berkomunikasi,
menikmati hiburan, dan mengakses apa saja yang menurutnya bisa mendatangkan
kesenangan.
Disamping memberikan manfaat, tingginya penggunaan teknologi informasi justru
telah memberi akibat berupa ancaman terhadap eksistensi manusia itu sendiri.
1.2
Maksud Dan Tujuan
Maksud penulisan dari makalah ini adlah :
1. Memenuhi salah satu tugas mata kuliah EPTIK
2. Menambah wawasan tentang cyber crime khususnya tentang
cyber sabotage.
3. Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu
teknologi yang didapatkan ke arah yang positif.
4. Untuk mengkaji dan menganalisis tindakan hukum yang dapat
dilakukan terhadap pelaku tindak pidana penyebaran virus komputer melalui
pengiriman e-mail.
5. Untuk mengkaji dan menganalisis pengaturan tindak pidana
penyebaran virus komputer melalui pengiriman email melalui undang-undang.
BAB II
LANDASAN
TEORI
2.1 Umum
Pada perkembangannya internet ternyata
membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti
sosial yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi atau terpikirkan akan
terjadi. Kejahatan yang lahir sebagai dampak negatif dari perkembangan aplikasi
internet ini sering disebut dengan cyber crime. Dengan demikian orang-orang
yang tidak bertanggung jawab akan berpeluang melakukan keahliannya untuk
kejahatan seperti, penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu
kredit, penipuan identitas, pembobolan website dll
2.1.1 Defenisi Cyber Crime
Dapat
didefenisikan Cyber crime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan
karena pemanfaatan teknologi internet, sebagai perbuatan melawan hukum yang
dikukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi
komputer dan komunikasi.
Cyber crime juga dapat didefenisikan sebagai
istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan
komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke
dalam kejahatan dunia maya, antar lain adalah penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas,
pornografi anak, dll.
Cyber crime adalah tindak kriminal
yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan
utama. Cyber crime didefenisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang
memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan
teknologi internet.
2.1.2 Karakteristik Cyber Crime
Menurut
Nazura Abdul Manap, cyber crime dapat dibedakan menjadi tiga kelompok :
1. Cyber against property yang merupakan kejahatan yang termasuk
dalam kategori ini antara lain pencurian informasi, properti dan pelayanan,
fraud atau cheating, forgery dan mischief.
2. Cyber crime against person, yaitu meliputi pornografi, cyber
harassment, cyber talking dan cyber-tresspass.
3. Dan selanjutnya dibagi dalam spam e-mail, web
hacking, breaking dan cyber terrorism.
2.2
Jenis-jenis Cyber Crime
Jenis-jenis
cyber crime berdasarkan motifnya dapat dalam beberapa kategori :
1.
Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni.
Kejahatan ini dilkukan secara sengaja,
dimana orang tersebut dengan sengaja dan terencana melakukan pengrusakan,
pencurian, tindakan anarkis terhadap suatu sistem informasi atau sistem
komputer.
2.
Cybercrime sebagai tindakan abu-abu.
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara
kejahatan kriminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak
merusak, mencuru atau melakukan perbuatan anarkis terhadapa sistem informasi
atau sistem komputer tersebut.
3.
Cybercrime yang menyerang individu.
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang
lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik,
mencoba tatupun mempermainkan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi.
Contoh pornografi, cyberstalking, dll.
4.
Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak Milik)
Adalah kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif
menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi
taupun umim demi materi ataupun nonmateri.
5.
Cybercrime yang menyerang Pemerintah
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan
teror, membajak ataupun merusak keamanan sistem pemerintahan yang bertujuan
untuk mengacaukan sistem pemerintah atau menghancurkan suatu Negara.
2.3 Faktor Penyebab Munculnya Cybercrime
Jika dipandang
dari sudut pandang yang luas, latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya
ini terbagi menjadi dua faktor penting yaitu :
1. Faktor Teknis
Dengan adanya
teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia
ini begitu dekat dan sempit. Saling terhubung antara jaringan yang satu dengan
yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak
meratanya penyebaran menjadikan pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain.
2. Faktor Sosial Ekonomi
Cybercrime dapat
dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan
kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan.
Keamanan jaringan merupakan isu global yang
muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang
tentunya sangat membutuhkan perangkat keamananan jaringan. Melihat kenyataan
seperti itu, cybercrime berada dalam skenario besar dari kegiatan ekonomi
dunia.
2.4. Cyber Law
Cyber law adalah hukum yang digunakan di
dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyber law
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber atau maya.
Cyber law sendiri merupakan istilah yang
berasal dari Cyberspace Law. Cyber law akan memainkan peranannya
dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak
tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah
perangkat aturan main didalamnya (virtual world).
Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan
terhadap sikap tindakan (perilaku) seseorang dan masyarakat dimana akan ada
sangsi bagi yang melanggar.
2.5.
Penegakan Hukum Cyber Crime di Indonesia
Untuk Indonesia, regulasi hukum siber
menjadi bagian penting dalam sistem hukum positif secara keseluruhan. Penegakan
hukum tentang cyber crime terutama di Indonesia sangatlah dipengaruhi oleh lima
faktor yaitu, undang-undang mentalist aparat penegak hukum, perilaku
masyarakat, sarana dan kultur. Hukum tidak bisa tegak dengan sendirinya selalu
melibatkan manusia didalamnya. Hukum juga tidak bisa ditegakkan dengan
sendirinya tanpa adanya penegak hukum.
Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) masih
dijadikan sebagai dasar hukum untuk menjaring cyber crime, khususnya jenis
cyber crime yang memenuhi unsur-unsur dalam pasal KUHP. Selain KUHP adapula UU
yang berkaitan dengan hal ini, yaitu UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana aturan tindak pidana yang terjadi
didalamnya terbukti mengancam para pengguna internet. Rancangan UU tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengantisipasi masalah pelanggaran
hukum dalam transaksi elektronik ini dengan membuat pengaturan secara khusus
dalam Bab VII tentang perbuatan yang dilarang.
Hukum Siber bertumpu pada
disiplin-disiplin ilmu hukum yang telah lebih dulu ada. Beberapa cabang ilmu
yang menjadi pilar hukum siber adalah Hak Atas Kekayaan Intelektual, Hukum
Acara dan pembuktian, Hukum Pidana Internasional, Hukum Telekomunikasi dll.
Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan
sebagai tindakan dan perbuatan hukum nyata. Secara yuridis dalam hal ruang
siber sudah tidak pada tempatnya lagi untuk mengkategorikan sesuatu dengan
ukuran dan kualifikasi hukum konvensional untuk dapat dijadikan objek dan
perbuatan, sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan
hal-hal yang lolos dari jerat hukum
BAB III
PEMBAHASAN
3.1.
Pengertian Cyber Sabotage
Cyber sabotage adalah kejahatan yang dilkukan
dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu virus komputer
ataupun suatu program tertentu, sehingga data pada program komputer atau sistem
jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Kejahatan ini
juga kadang disebut dengan cyber terrorism.
Setelah hal tersebut terjadi maka tidak lama para pelaku tersebut
menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau
sistem jaringan komputer yang telah disabotase oleh pelaku. Dan tentunya dengan
bayaran tertentu sesuai permintaan yang diinginkan oleh pelaku. Kejahatan ini
sering disebit sebagai cyber terrorism.
Berikut adalah beberapa cara yang biasa digunakan untuk melakukan tindakan
sabotase :
· Mengirimkan beberapa berita palsu,
informasi negatif, atau berbahaya melalui website, jejaring sosial, atau blog.
· Mengganggu atau menyesatkan publik atau
pihak berwenang tentang identitas seseorang, baik untuk menyakiti reputasi
mereka atau untuk menyembunyikan seorang kriminal.
· Hacktivists menggunakan informasi yang
diperoleh secara illegal dari jaringan komputer dan intranet untuk tujuan
politik, sosial, atau aktivis.
· Cyber Terrorisme bisa menghentikan, menunda, atau
mematikan mesin yang dijankan oleh komputer, seperti pembangkit listrik tenaga
nuklir di Iran yang hampir ditutup oleh karena hacker tahun
2011.
· Membombardir sebuah website dengan data
sampai kewalahan dan tidak mampu menyelesaikan fungsi dasar dan penting.
3.2. Contoh
Kasus
Berikut beberapa contoh kasus Cyber
sabotase yang pernah terjadi :
Penyebaran virus dalam dunia siber ini
sering disebut dengan worm.
Beberapa tahun lalu yang pernah terjadi
kasus penyebaran virus “Melissa” dan “I love you” dalam dunia
cyber virus ini muncul di Amerika Serikat.
Sementara di Indonesia juga pernah terjadi
kasus-kasus cyber crime. Kasus tersebut adalah yang berkaitan dengan perusakan
situs web. Pada bulan september dan oktober 2000 beberapa situs web indonesia
diacak-acak oleh cracker yang menamakan dirinya fabianclone berhasil
menjebol web milik Bank Bali. Bank ini memberikan layanan internet banking dan
nasabahnya. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan mengakibtkan terputusnya
layanan nasabah.
Kemudian Pada bulan April 2001, milik
Depag dan Deperindag rusak oleh ulah cracker. Situs milik
Deperindag tidak hanya dirusak tapi file-file nua dihapus. Sehingga
administrator sistemnya tidak mendeteksi siapa yang menyerangnya. Dan lagi
pula cracker tersebut tidak meninggalkan jejak.
3.3 Penanggulangan Cyber
Crime
Cybercrime dapat
dilakukan dengan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi
langsung antara pelaku dan korban kejahatan. Berikut beberapa cara
penanggulangannya :
a) Mengamankan
System. Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya
perusakan dalam sistem yang dimasuki oleh pemakai yang tidak tidak diinginkan.
Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan
kemungkinan perusakan tersebut. Membangun keamanan sebuah sistem harus
merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya,
dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized
actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan
mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ketahap pengamanan
fisik dan pengamanan akan adanya penyerangan sistem melalui jaringan juga dapat
dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP,SMPTP,Telnet dan pengamanan Web
Server.
b) Melakukan back
up secara rutin, menutup service yang tidak digunakan.
c) Adanya pemantau
integritas sistem. Misalnya pada sistem unix adlah tripwire. Program
ini apat digunakan untuk memantau adanya perubahan berkas.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Pada dasarnya cyber crime meliputi tindak
pidana yang berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri juga, system
komunikasi yang merupakan sarana penyampaian pertukaran informasi kepada pihak
lainnya. Seperti salah satunya Cyber sabotase yang merupakan kejahatan yang
timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi internet.
4.2. Saran
Berkaitan dengan cyber crime tersebut maka
kita perlu adanya upaya untuk pecegahannya dengan cara penegakan hukum yang
tepat, dan perlu suatu negara tersebut memiliki suatu perangkat untuk melawan
dan mengendalikan kejahatan dunia maya. Selain itu cyber crime adalah
bentuk kejahatan yang mesti kita hindari atau diberantas dengan tuntas supaya
tidak terjadi berulang- berulang.
Komentar
Posting Komentar